NEWS, IDenesia.id - Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan bukti kepemilikan kendaraan bermotor. BPKB diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Republik Indonesia sebagai tandan pemilik kendaraan.
“BPKB berfungsi sebagai Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor. Penerbitan BPKB dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tulis Satlantas Polrestabes Makassar yang dilansir IDenesia dari akun instagram resminya, Kamis, 30 Mei 2024.
Bukti kepemilikan kendaraan bermotor ini juga sebagai acuan identifikasi kendaraan bermotor. BPKB juga dapat disamakan dengan Certificate of Ownership yang disempurnakan yang merupakan dokumen penting yang harus disimpan baik-baik.
Adakalanya, BPKP hilang dikarenakan berbagai faktor mulai pencurian atau bencana alam. BPKB yang hilang di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dapat diurus melalui kantor Samsat setempat.
Tentu bagi pemilik kendaraan yang kehilangan BPKB terlebih dulu harus mengurus laporan kehilangan di pihak kepolisian terdekat. Hal ini demi memastikan kendaraan yang dilaporkan merupakan milik pribadi.
“Spesifikasi teknis dan pengadaan BPKB ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bersamaan dengan pendaftaran BPKB diberikan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK),” imbuhnya.