Pegi Setiawan (foto:Antara)

Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kabulkan Gugatan Praperadilan, Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas

Publish by Redaksi on 8 July 2024

NEWS, IDenesia.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita tahun 2016 lalu di Cirebon.

Dalam putusan yang dibacakan Senin, 8 Juli 2024, hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah secara hukum.

Eman Sulaeman dalam putusannya menyatakan, penetapan Pegi sebagai tersangka bermasalah karena polisi sebelumnya tidak pernah memeriksa Pegi sebagai saksi atau pun calon tersangka.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung yang dikutip IDenesia dari Kompas.tv, Senin 8 Juli 2024.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun dapat dikabulkan untuk seluruhnya," terang Eman.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross