Berdasarkan data yang diterima IDenesia pada Selasa, 16 Juli 2024, pelanggaran didominasi oleh pengendara motor yang tidak mengenakan helm, dengan total 30 kasus. Selain itu, sebanyak 38 pengendara mobil ditilang karena tidak menggunakan sabuk pengaman.
Kasatlantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat, mengungkapkan pelanggaran arus lalu lintas masih menjadi masalah utama di Kota Makassar. Utamanya pengendara yang melawan arus yang masih terbilang tinggi.
"Selama ini pelanggaran yang banyak dilakukan oleh pengendara di Kota Makassar adalah melanggar arus lalu lintas," ujar Kompol Mamat dalam keterangannya pada Selasa, 16 Juli 2024.
Mamat juga menjelaskan bahwa selain memberikan surat tilang, pihaknya memberikan teguran keras kepada 30 pengendara untuk memberikan efek jera agar tidak mengulangi pelanggaran.
Kompol Mamat menjabarkan, ada delapan sasaran operasi yang akan ditindak. Mulai dari pengendara motor boncengan lebih dari satu, melanggar arus TNKB, tidak sesuai kecepatan, pengaruh alkohol, penggunaan handphone (HP) dan pengendara mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman.
“Sasaran operasi ada delapan, yaitu pengendara yang berboncengan lebih dari satu, melawan arus, TNKB tidak sesuai, melebihi kecepatan, pengaruh alkohol, penggunaan handphone, dan tidak memakai sabuk pengaman,” ujarnya.
Mamat mengimbau seluruh pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan mereka.
“Oleh karena itu, dimohon seluruh pengendara agar mengetahui informasi ini. Lengkapi surat-surat kendaraan Anda, dan patuhi lalu lintas yang ada di Kota Makassar,” tegasnya.
Untuk diketahui, operasi satuan lalu-lintas Polrestabes Makassar diberlakukan mulai hari ini, Senin 15 sampai 28 Juli 2024. Adapun lokasi OP yang digelar pihak digelar di lokasi-lokasi strategis yang mudah menjangkau pengendara.