IDenesiaToday - Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak November 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum akan membatasi maksimal 600 pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jumlah TPS di tiap kabupaten-kota pun akan digabungkan, yang semula dua TPS, digabungkan menjadi satu. Berikut liputannya.