NEWS, IDenesia.id—Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Pengujian Materiil Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Pasal 416 Ayat 1 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap UUD 1945 .
Judicial review ini diajukan oleh Audrey G. Tangkudung, seorang wartawan, bersama empat rekannya yang berprofesi sebagai pegawai swasta.
Dalam siaran persnya, MK menyebut sidang dilaksanakan pada Rabu, 17 Juli 2024 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan permohonan nomor perkara 63/PUU-XXII/2024.
Sidang perdana pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi adalah tahap awal dalam proses pengujian materiil Undang-Undang terhadap UUD 1945.
MK pada sidang tersebut memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan yang diajukan oleh pemohon. yang mencakup verifikasi kelengkapan berkas dan penjelasan permohonan:
Pemohon diberikan kesempatan untuk menjelaskan pokok-pokok permohonan mereka, termasuk alasan dan dasar hukum yang digunakan untuk mengajukan pengujian
Menurut MK, sidang pemeriksaan pendahuluan itu bertujuan untuk memastikan bahwa permohonan yang diajukan memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan yang lebih lanjut.
Audrey yang merupakan alumni Universitas Indonesia (UI) bersama rekan-rekannya mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 416 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Gugatan ini terkait dengan syarat perolehan suara presiden dan wakil presiden terpilih untuk segera dapat dilantik usai ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Pemohon mengusulkan kepada MK tambahan bahwa jika pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih memperoleh lebih dari 50 persen suara pada putaran pertama, maka MPR harus melantik mereka selambat-lambatnya tiga bulan setelah penetapan oleh KPU. Usulan ini didasarkan pada pertimbangan kondisi ekonomi nasional dan global, kondisi geopolitik global, serta kepastian hukum," demikian keterangan MK dilansir IDenesia dari infopublik.id, Rabu, 17 Juli 2024.