Segini Jumlah DPS di Sulsel, Ada 733.975 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

Publish by IDenesia on 20 August 2024

NEWS, IDenesia.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada serentak 2024 dengan jumlah 6.694.450 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 733.975 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Penetapan DPS ini dilakukan dalam rapat pleno tingkat provinsi yang berlangsung di Hotel Four Point by Sheraton pada 16-17 Agustus 2024. Berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, KPU Sulsel menetapkan DPS terdiri dari 3.258.557 pemilih laki-laki dan 3.435.893 pemilih perempuan.

"DPS yang telah kami rekapitulasi di tingkat provinsi merupakan hasil penetapan dari 24 kabupaten/kota di Sulsel," ujar Anggota KPU Sulsel, Romy Harminto, dalam keterangannya yang diterima IDenesia Selasa, 20 Agustus 2024.

Jumlah DPS di Sulsel sendiri tersebar di 14.544 tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di 313 kecamatan dan 3.059 desa atau kelurahan di seluruh 24 kabupaten dan kota. Selain itu, KPU juga mencatat adanya 730.427 pemilih baru. 

Namun, dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas Pantarlih, sebanyak 733.975 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Tidak hanya itu, jumlah pemilih disabilitas di Sulsel mencapai 46.342 orang, yang terdiri dari disabilitas fisik (19.986 orang), intelektual (3.048 orang), mental (7.559 orang), sensorik wicara (7.135 orang), sensorik rungu (2.690 orang), dan sensorik netra (5.924 orang).

Romy menyebutkan DPS yang telah ditetapkan tersebut akan ditempelkan di kantor desa/kelurahan oleh KPU kabupaten/kota agar masyarakat dapat memastikan nama mereka terdaftar dan mengetahui nomor TPS-nya.

"Setelah DPS ditetapkan, KPU kabupaten/kota akan menempelkannya di kantor lurah/desa sehingga masyarakat dapat mengecek nama dan nomor TPS mereka," ujarnya.

Pengumuman DPS ini akan dilakukan pada 18-28 Agustus 2024. Masyarakat yang belum terdaftar dalam DPS diminta untuk melapor kepada petugas KPU di tingkat desa/kelurahan.

"Jika ada warga yang belum terdaftar di DPS, silakan melapor kepada petugas KPU di seluruh kelurahan/desa di Sulawesi Selatan," tambah Romy.

Jumlah TPS di Pilkada Sulsel 2024 (Foto: KPU Sulsel).

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross