NEWS, IDenesia.id – Wacana kotak kosong di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel 2024 dipastikan gagal.
Selasa, 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Permohonan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo.
Berdasarkan putusan MK ini, ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Dengan perubahan putusan ambang batas ini, pasangan Danny Pomanto – Azhar Arsyad dipastikan bisa ikut bertarung di Pilgub Sulsel dan tak membutuhkan lagi kursi tambahan dari partai politik lainnya.
Duet Danny Pomanto dan Azhar Arsyad saat ini telah mengantongi rekomendasi PKB dan PDIP. Hasil Pileg 2024 lalu, PDIP meraih 6,40 persen suara di Sulsel dan PKB 7,65 persen dari total suara sah 5.093.416.