NEWS, IDenesia.id—Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerima 356 laporan perundungan atau bullying di rumah sakit sejak Juli 2023 hingga 9 Agustus 2024.
Dari jumlah tersebut, 211 laporan terjadi di Rumah Sakit (RS) vertikal, sementara 145 laporan berasal dari luar RS vertikal (RSV).
Bullying yang paling banyak dilaporkan meliputi perundungan non-fisik, non-verbal, jam kerja yang tidak wajar, pemberian tugas yang tidak relevan dengan pendidikan, serta perundungan verbal berupa intimidasi.
"Hasil investigasi terhadap 156 kasus bullying menunjukkan bahwa 39 peserta didik (residen) dan dokter pengajar (konsulen) telah diberikan sanksi tegas," kata Juru Bicara Kemenkes, M. Syahril, dalam keterangan resminya pada Selasa, 20 Agustus 2024 seperti dilansir IDenesia dari Info Publik.
Kemenkes berkomitmen untuk selalu menindak tegas pelaku bullying. Nama-nama pelaku akan ditandai dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) sebagai pelaku perundungan. Untuk 145 laporan di luar RSV, Kemenkes telah mengembalikannya ke instansinya untuk ditindaklanjuti.
Menurut Syahril, pemberian sanksi sejalan dengan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perundungan Terhadap Peserta Didik di Rumah Sakit Pendidikan.
Kemenkes juga memfasilitasi pengaduan bagi siapa pun yang ingin melaporkan kasus perundungan dokter pada pendidikan kedokteran spesialis melalui WhatsApp di 081299799777 dan website perundungan.kemkes.go.id.
Pengaduan akan diterima oleh Inspektorat Jenderal Kemenkes dan akan langsung ditelusuri oleh tim Inspektorat, dengan jaminan keamanan identitas pelapor.
“Perundungan dengan alasan apa pun tidak dibenarkan. Kami berharap praktik buruk ini bisa segera dihentikan. Jadi, bagi peserta didik, segera lapor bila mengalami atau menemukan praktik bullying di kanal yang tersedia. Jangan takut,” tegas Syahril.
Setelah terkonfirmasi adanya kasus perundungan, ada tiga jenis sanksi yang diberlakukan bagi pelaku perundungan, yang harus ditindaklanjuti oleh pimpinan Rumah Sakit Pendidikan dan unit terkait. Berikut adalah rincian sanksinya:
Bagi tenaga pendidik dan pegawai lainnya:
Bagi peserta didik:
Bagi Pimpinan RS Pendidikan: