Kaesang Pangarep (tengah) mendatangi gedung KPK, Selasa, 17 September 2024. (Foto: RRI/Istimewa).

Pengakuan "Nebeng" Kaesang Jadi Bahan Tertawaan, Penumpang Jet Istri, Ipar, dan Staf, tidak Ada Pemilik

Publish by Redaksi on 18 September 2024

NEWS, IDenesia.id—Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep mengakui dirinya hanya nebeng alias numpang jet pribadi temannya saat berangkat ke Amerika Serikat beberapa waktu lalu. Penegasan itu disampaikan Kaesang setelah mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Numpang ke teman, kalau bahasa bekennya nebeng,” kata Kaesang kepada media, Selasa, 17 September 2024.

Namun, Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, mengungkap bahwa tidak ada teman Kaesang dalam pesawat itu.

Menurutnya, Kaesang pergi berempat saja bersama istrinya Erina Gudono, kakak istrinya, serta seorang staf. Bahkan, di pesawat itu tidak ada pasukan pengamanan presiden (Paspampres).

Pengakuan Kaesang pun menjadi sorotan publik. Di program Rakyat Bersuara Inews Live, itu bahkan menjadi bahan tertawaan para narasumber.

"Nebeng itu gak muter-muter, langsung ke tujuan," kata politisi PDIP sekaligus anggota DPR RI, Adian Napitupulu sebagaimana dilansir IDenesia dari video diskusi yang ramai dibagikan di X, Rabu, 18 September 2024.

Pengamat politik Effendi Gazali juga menyoroti istilah nebeng yang dipakai Kaesang. "Menurut KBBI, nebeng itu ikut serta (makan, naik kendaraan, dan sebagainya dengan tidak usah membayar). Jadi ikut serta," jelasnya membacakan penjelasan di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Komika, Muhadkly Acho lewat akun X-nya juga memberikan sindiran pedas. “Nebeng teman tapi temannya tidak ikut. Atur aja dah, bebas,” tulisnya.

Sementara itu, eks juru bicara KPK, Febri Diansyah lewat akun X-nya, @febridiansyah mengatakan bahwa jika Kaesang datang ke KPK sebagai pelapor gratifikasi, maka Pasal 12C UU 20 th 2001 (UU Tipikor) berlaku untuk pelapor.

"Pelapor diberikan perlindungan hukum tidak bisa diproses/dibebaskan dari pidana gratifikasi (Pasal 12 B).Batas waktu: 30 hari kerja atau maks 30 Sept 2024," tulisnya.

Kaesang datang ke gedung lama KPK kemarin untuk memberikan klarifikasi untuk perjalanan ke AS bersama istrinya, Erina yang membuat heboh publik dan akhirnya dilaporkan ke KPK atas dugaan gratifikasi.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross