Majelis Umum PBB mendukung resolusi Palestina (Foto: Anadolu)

Suara Mayoritas di PBB, Israel Tinggalkan Yerusalem dalam Waktu 1 Tahun

Publish by Redaksi on 19 September 2024

NEWS, IDenesia.id—Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi penting pada hari Rabu waktu New York yang menyerukan diakhirinya pendudukan Israel atas wilayah Palestina dalam waktu satu tahun.

Resolusi tersebut, yang diperkenalkan oleh Negara Palestina dan didukung oleh 124 negara, menuntut Israel untuk angkat kaki dari wilayah yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, sebagaimana diuraikan dalam opini penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) pada Juli 2024.

“Ini adalah resolusi Majelis Umum PBB pertama yang pernah diperkenalkan oleh Negara Palestina,” kata Perwakilan Tinggi tersebut, yang menggarisbawahi pentingnya pemungutan suara tersebut sebagaimana dilansir IDenesia dari Anadolu, Kamis, 19 September 2024.

“Resolusi tersebut dibangun berdasarkan Opini Penasihat ICJ mengenai kebijakan dan praktik Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki, termasuk Yerusalem Timur,” tambahnya.

Resolusi tersebut menegaskan kembali hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan pembentukan negara Palestina yang berdaulat di samping Israel.

Uni Eropa menegaskan kembali komitmennya terhadap perbatasan tahun 1967. “UE tidak akan mengakui perubahan pada perbatasan tahun 1967, maupun kedaulatan Israel atas wilayah yang diduduki sejak tahun 1967, kecuali disetujui oleh kedua belah pihak,” katanya.

Suara mayoritas mendukung resolusi Palestina yang menuntut Israel mengakhiri kehadirannya yang melanggar hukum di Gaza dan Tepi Barat yang diduduki.

Dari 193 orang pemegang suara, 124 mendukung dan 14 menentang. Selebihnya, 43 negara anggota abstain. Australia dan Inggris termasuk yang abstain. Sementara Amerika Serikat memberikan suara menentang.

Riyad Mansour, duta besar Palestina untuk PBB, menyebut pemungutan suara tersebut sebagai titik balik dalam perjuangan mereka untuk kebebasan dan keadilan.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross