Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar. (Foto: Farhan/vel/DPR RI)

Sudah tak Layak, Anggota DPR RI tidak Lagi Mendapat Rumah Dinas

Publish by Redaksi on 4 October 2024

NEWS, IDenesia.id—Anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA).

Sebagai gantinya, mereka akan diberi uang tunjangan perumahan setiap bulannya dengan besaran yang belum ditentukan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menjelaskan RJA yang berlokasi di Kalibata dan Ulujami akan dikembalikan ke negara dalam hal ini Kementerian Keuangan sebagai pengelola barang.

Indra menjelaskan, keputusan ini berdasarkan hasil  rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan fraksi-fraksi pada tanggal 24 September.

Dalam rapat itu disepakati bahwa rumah dinas atau rumah jabatan DPR akan dikembalikan kepada negara,. "Terutama kepada pengelola barang yaitu Menteri Keuangan, DPR hanya sebagai pengguna barang,” kata Indra dalam keterangan kepada media di Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2024 sebagaimana dilansir IDenesia dari situs resmi DPR RI.

Saat ini pihak sekretariat sedang menyiapkan berbagai dokumen untuk disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara berkaitan dengan pengembalian aset-aset tersebut. Indra pun menjelaskan rumah dinas tersebut sudah tidak ekonomis sebagai sebuah hunian.

Dijelaskan Indra, sebagian besar rumah dinas itu kondisinya cukup parah. "Tapi juga ada anggota dewan yang memang dengan anggarannya sendiri juga memelihara, sehingga ada juga yang kondisinya masih cukup baik," ujar Indra.

Indra menegaskan pertimbangan utama rumah dinas tersebut dikembalikan adalah pihaknya ingin lebih ekonomis dalam hal pengelolaan keuangan di dewan.

"Secara ekonomis memang rumah dinas tersebut kalau itu dipertahankan memang banyak sekali biaya pembiayaan yang harus dikeluarkan untuk sebuah rumah yang layak dihuni karena mengingat usianya,” lanjutnya.

Setelah rumah tersebut dikembalikan kepada negara, Kementerian Keuangan akan melakukan pengecekan-pengecekan terkait aset di dalam rumah dinas tersebut sesuai dengan mekanisme yang ada.

”Rumah dinas itu walaupun rumahnya sudah rumah-rumah lama semua asetnya di dalam itu masih tercatat sebagai aset yang dibelanjakan oleh Sekretariat Jenderal dan itu akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan akan dikembalikan semua,” tandasnya.

Diketahui, Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR menyampaikan anggota DPR RI periode 2024-2029 tak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas. Sebagai gantinya, para anggota akan mendapat tunjangan perumahan setiap bulan.

Keputusan ini telah tertuang secara resmi melalui Surat Sekretariat Jenderal DPR dengan nomor B/733/RT.01/09/2024 tanggal 25 September 2024. "Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan tunjangan perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA)," demikian yang tertulis dalam surat tersebut.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross