Seorang pejuang Taliban berjalan melewati sebuah salon kecantikan dengan gambar-gambar wanita yang dirusak menggunakan cat semprot di Shar-e-Naw di Kabul pada 18 Agustus 2021. (Foto: Wakil Kohsar/AFP)

Media di Afghanistan Dilarang Terbitkan Gambar Makhluk Hidup

Publish by Redaksi on 15 October 2024

NEWS, IDenesia.id—Kementerian Moralitas Taliban Afghanistan berjanji menerapkan undang-undang yang melarang media berita menerbitkan gambar semua makhluk hidup.

Wartawan sudah diberitahu bahwa undang-undang tersebut berlaku di seluruh Afghanistan dan akan diterapkan secara bertahap,.

Juru bicara Kementerian Penyebaran Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan Saiful Islam Khyber kepada AFP sebagaimana dilansir IDenesia dari The Global Posr, Selasa, 15 Oktober 2024 menjelaskan, gambar makhluk hidup bertentangan dengan hukum Islam.

Badan peradilan pemerintah Taliban baru-baru ini mengumumkan undang-undang yang memformalkan interpretasi ketat mereka terhadap hukum Islam yang diberlakukan oleh pihak berwenang sejak mereka berkuasa pada tahun 2021.

Undang-undang tersebut merinci beberapa aturan untuk media berita, termasuk melarang publikasi gambar semua makhluk hidup dan memerintahkan media untuk tidak mengejek atau mempermalukan Islam atau menentang hukum Islam.

Namun, beberapa aspek dari undang-undang baru tersebut belum ditegakkan secara ketat, dan pejabat Taliban terus secara teratur memposting foto orang-orang di media sosial.

Televisi dan gambar makhluk hidup dilarang di seluruh negeri di bawah pemerintahan Taliban sebelumnya dari tahun 1996 hingga 2001. Tetapi dekrit serupa sejauh ini belum diberlakukan secara luas sejak mereka kembali berkuasa.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross