Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani (Foto : Tangkapan Layar).

Abdul Hayat Gani Resmi Diberhentikan Jadi Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan

Publish by Redaksi on 14 December 2022

NEWS, IDenesia.id – Sejak hari Selasa kemarin, 13 Desember 2022 di media sosial beredar luas soal Surat Pemberhentian Abdul Hayat Gani Sebagai Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan. Surat Keputusan itu terbit setelah Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, mengusulkan pemberhentiannya dan disetujui Presiden Joko Widodo.

"Iya (Abdul Hayat diberhentikan dari Sekda)," ucap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausi saat dikonfirmasi detikSulsel, Rabu (14/12/2022).

Kebijakan pencopotan Abdul Hayat dari jabatannya tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 142/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta tertanggal 30 November 2022.

Dalam Surat yang dikeluarkan sejak 30 November 2022 itu berisi dua hal. Pertama, memberhentikan dengan hormat Sdr. Dr. Abdul Hayat, M.Si. NIP 196504051990101002, Pembina Utama (IV/c), dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.

Kedua, keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dst. Petikan keputusan Presiden ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Untuk mengisi kekosongan jabatan Sekprov, Gubernur sudah menunjuk Aslam Patonangi, Asisten I Pemprov Sulsel untuk menjadi pelaksana tugas. Setelahnya akan dilakukan open bidding untuk mengisi kekosongan tersebut.

Abdul Hayat sendiri yang dikonfirmasi hingga kini belum merespon. Telepon dan pesan singkat yang dikirimkan tidak ditanggapi. Sebelumnya, Abdul Hayat Gani diusul untuk diberhentikan sebagai Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan sejak bulan Agustus. Evaluasi jadi alasannya.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Pemprov Sulsel, Imran Jausi mengatakan pengusulan pergantian Sekprov Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani bukan tanpa alasan. Kinerjanya selama menjabat dinilai tidak maksimal.

Sesuai aturan, kata Imran, Gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian mempunyai kewenangan untuk melakukan pengusulan pergantian pejabat pimpinan tinggi selama dua tahun setelah pelantikan.

"Dalam aturan, pejabat pimpinan tinggi itu harus memenuhi target kinerja tertentu sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati dengan pejabat atasannya," kata Imran, Senin, 28 November 2022.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross