5 surat suara untuk Pemilu 2024 (foto:dok KPURI)

Ada 5 Surat Suara di Pemilu 2024, Kenali Warna dan Kegunaannya

Publish by Redaksi on 23 January 2024

NEWS, IDenesia.id - Hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak lama lagi. Masyarakat akan menggunakan hak pilihnya dalam lima pemilihan sekaligus dalam Pemilu Serentak 2024 pada 14 Februari mendatang.

Pemilu Serentak 2024 dihelat bersamaan antara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI.

Salah satu yang paling penting dari setiap penyelenggaraan Pemilu adalah keberadaan surat suara. Karena dilakukan serentak, maka terdapat lima surat suara untuk capres-cawapres hingga caleg pada Pemilu 2024.

Masing-masing lima surat suara ini, mempunyai ciri-ciri yang menjadi penandanya. Tanda itu dapat dikenali dari warna surat suara tersebut. Agar tidak salah menggunakan surat suara Pemilu 2024, masyarakat harus mengenali masing-masing surat suara dan kegunaannya. Dilansir IDenesia dari infopublik.id, Selasa 23 Januari 2024, berikut lima surat suara Pemilu 2024:

1. Pilpres

Surat Suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden atau Pilpres ditandai dengan berwarna abu-abu. Surat suara ini untuk memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden periode selanjutnya. Pastikan surat suara tidak rusak atau terlipat dan tidak ada tanda identifikasi pemilih. Tandai atau beri centang di balik foto pasangan calon.

2. DPR RI

Surat Suara untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ditandai dengan berwarna kuning. Surat suara ini mencakup informasi untuk memudahkan pemilih. Surat suara ini memuat nama-nama calon anggota DPR RI, partai politik beserta logonya. Gunakan hak pilih dengan mencoblos anggota DPR RI sesuai isi hati.

3. Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI

Surat suara untuk memilih anggota DPD ditandai dengan berwarna merah. Surat suara ini menjadi instrumen penting pemilihan wakil rakyat di daerah. Kertas surat suara merah memuat daftar calon anggota DPD sesuai provinsi. Pemilih bisa menandai calon pilihan dengan mencoblos sesuai pilihan hati.

4. DPRD Provinsi

Surat suara untuk memilih DPRD Provinsi ditandai dengan warna biru. Surat suara ini memuat kotak atau lingkaran. Kotak atau lingkaran itu diisi dengan tinta oleh pemilih sesuai calon anggota DPRD provinsi yang dipilih. KPU melakukan pengamanan ketat untuk menghindari pemalsuan dan menjamin keabsahan Pemilu.

5. DPRD Kabupaten/Kota

Surat suara untuk DPRD kabupaten atau kota ditandai dengan warna hijau. Surat suara ini memiliki kode unik atau nomor untuk memudahkan penghitungan suara. Pemilih bisa mencentang pada kotak berisikan gambar calon anggota DPRD. Pilih calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai pilihan hati.

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross