Buronan korupsi dana desa di Pinrang, setelah ditangkap tim Tabur Kejati sulsel. (Dok/Kejati Sulsel).

Akhir Pelarian Buronan Korupsi Dana Desa di Pinrang, Ditangkap Usai 1,3 tahun Kabur

Publish by Redaksi on 12 July 2023

NEWS, IDenesia.id - Pelarian seorang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, berakhir. Pria berinisial AM, telah ditangkap tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Pinrang dan Kejaksaan Negeri Pangkep.

Dalam ekspos kasus di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Selasa, 11 Juli 2023, malam, AM diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi DD dan ADD Desa Wiring Tasi, Kecamatan Suppa, Pinrang tahun anggaran 2019-2020. Kepala desa saat itu menugaskan AM untuk membuat pertanggungjawaban pembayaran pekerja atau tukang.

Sekaligus, bertanggungjawab untuk membuat laporan pembelian bahan material perbaikan infrastruktur desa sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB). “Yang kenyataannya pembayaran tukang dan pembelian material berbeda dengan yang terdapat dalam RAB,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi dalam siaran pers yang diterima, Selasa malam.

Tahun 2019, Desa Wiring Tasi mendapat anggaran DD Rp880.130.000 dan ADD Rp1.062.391.000 (realisasi Rp1.082.375.265 termasuk silva 2018). Dan untuk tahun 2020, menerima DD Rp1.013.090.000 (realisasi 100 persen) dan ADD Rp953.880.000 (realisasi Rp1.006.671.796 termasuk silva 2019).

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemkab Pinrang Desember 2021, perbuatan AM dianggap merugikan keuangan negara senilai Rp475.939.834. AM dianggap mengindahkan proses hukum yang berjalan. “Tersangka AM sudah dua kali dipanggil oleh penyidik Pidsus Kejari Pinrang untuk kepentingan didengar dan diperiksa sebagai tersangka, tapi tersangka AM tidak koperatif,” ucap Soetarmi.

AM dianggap tak pernah memberikan keterangan atau alasan mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka. Kejari Pinrang saat itu menempuh langkah tegas dengan menjemput paksa tersangka untuk diperiksa. Namun saat petugas tiba di rumahnya di Desa Wiring Tasi, AM disebut sudah tidak berada di rumah alias melarikan diri.

Statusnyapun ditingkatkan sebagai buronan kejaksaan. Tersangka AM dinyatakan buronan berdasarkan surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Nomor: TAP-291/P.4.18/Fd.1/03/2022 tanggal 08 Maret 2022. “Dengan demikian tersangka sudah 1 tahun 3 bulan menjadi buronan,” tegas Soetarmi.

Dalam pelariannya, AM disebut kerap berpindah-pindah untuk menghindari penangkapan. Lokasi pelariannya seperti di rumah neneknya di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. April 2023 petugas mengendus keberadaannya di Sulsel. AM kemudian ditangkap pada 10 Juli 2023, malam di kompleks pabrik es di Kelurahan Tekolabbua, Kecamatan Pangkajene, Pangkep.

“AM dibawa ke Makassar untuk diserahkan kepada penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Pinrang guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan segera melimpahkan penanganan kasus tersebut ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar,” Soetarmi menyudahi.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross