Dalam nota pembelaannya, Ahyudin meminta dibebaskan dari tuntutan hukum. Alasannya, karena memiliki 14 anak yang masih kecil. (Foto : merdeka.com).

Akui Punya Tanggungan 14 Anak, Mantan Presiden ACT Ahyudin Minta Dibebaskan

Publish by Redaksi on 6 January 2023

NEWS, IDenesia.id - Pendiri sekaligus mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, kembali menjalani sidang kasus penggelapan dana bantuan sosial di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (3/1/2023).

Adapun sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi oleh Ahyudin yang dibacakan oleh kuasa hukumnya Irfan Junaedi.

Dalam nota pembelaannya, Ahyudin meminta dibebaskan dari tuntutan hukum. Alasannya, karena memiliki 14 anak yang masih kecil.

Adapun Ahyudin sebelummnya ditahan lantaran menjadi terdakwa kasus penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.

"Terdakwa adalah tulang punggung puluhan keluarganya, memiliki 14 anak yang masih kecil-kecil semua yang masih membutuhkan kasih sayang seorang bapak dan juga biaya pendidikan serta kesehatan yang harus disiapkan oleh terdakwa," kata Irfan.

Selain mempunyai belasan anak kecil, kata Irfan, hal lain yang patut menjadi pertimbangan hakim adalah karena Ahyudin bersikap sopan selama menjalani persidangan.

Apalagi, lanjut Irfan, kliennya Ahyudin semasa hidupnya juga belum pernah dihukum. Tak hanya itu, Ahyudin turut menjalani seluruh proses hukum ini dengan bersikap kooperatif.

Selanjutnya, Irfan memaparkan, total donasi pada 2020 yang diterima ACT, Global Wakaf, Global Qurban, dan Global Zakat mencapai Rp519.354.229.464.

Irfan mengklaim, raihan donasi sebanyak itu bisa terkumpul berkat kegigihan, keuletan, serta semangat Ahyudin dan seluruh tim.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross