Ilustrasi (foto:ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/rwa)

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty Sebut Seluruh Tahapan Pilkada 2024 Rawan

Publish by Redaksi on 13 June 2024

NEWS, IDenesia.id - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty, menyatakan seluruh tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 rawan lantaran berpotensi terjadinya gesekan.

“Misalnya dengan calon potensial yang akan maju, tetapi kami menyatakan bahwa konflik sangat dekat, konfliknya dengan lingkungan terdekat. Masyarakat akan memilih pemimpin terbaiknya di daerah yang dekat dengan kehidupan mereka, sehingga ini juga menyatakan tidak hanya konflik elite, tetapi juga konflik di daerah itu,” kata Lolly dalam keterangan resminya yang dilansir IDenesia dari infopublik.id, Kamis 13 Juni 2024.

Menurutnya, definisi undang-undang, pemilu dan pemilihan itu masih terdapat perbedaan.

Lolly mencontohkan jika masyarakat bisa bicara soal dilarang menghina seseorang berdasarkan agama, suku, ras, untuk calon gubernur, bupati, dan wali kota di Undang-Undang Pemilu.

"Tetapi yang berbeda adalah di undang-undang pemilihan, pada poin tersebut menekankan melakukan kampanye berupa menghasut dan memfitnah, ini yang perlu digarisbawahi, mengadu domba partai politik, perseorangan dan atau kelompok masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Lolly menegaskan ada pertanyaan kunci yang sering ditanyakan mengenai definisi kampanye dalam undang-undang kepala daerah.

“Kalau di Undang-Undang Pemilu definisi kampanye sudah lebih detail, unsurnya dijelaskan, citra dirinya termuat, tetapi definisi kampanye dalam UU Kepala Daerah, justru tidak mendetailkan soal unsur, siapa saja yang akan bisa dikenai obyek kampanye seperti apa yang kemudian dilarang, dan berkenaan dengan citra diri itu tidak ada karena definisi sangat umum, kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi dan program, calon gubernur, calon wakil gubernur,” kata Lolly.

Dia mengatakan Bawaslu mencoba mengidentifikasi pasal apa saja yang berpotensi menjadi pasal karet, pasal mana saja yang berpotensi tidak bisa di eksekusi hingga pasal mana saja yang akan berhadapan dengan sesama penyelenggara.

"Karena dimensi kerawanan, ada potensi sosial politiknya ada konteks penyelenggaraan, ada konteks kontestasinya dan ada konteks partisipasinya,” katanya.

Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2024:

1.Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan:  5 Mei 2024 -  19 Agustus 2024
2.Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: 24 Agustus 2024 -  26 Agustus 2024
3.Pendaftaran Pasangan Calon:, 27 Agustus 2024 -  29 Agustus 2024
4.Penelitian Persyaratan Calon:  27 Agustus 2024 - 21 September 2024
5.Penetapan Pasangan Calon: 22 September 2024
6.Pelaksanaan kampanye: 25 September 2024 - 23 November 2024
7.Pelaksanaan Pemungutan Suara: 27 November 2024

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross