Angka Kelahiran Rendah, Pemerintah Korsel Revisi UU Asuransi Ketenagakerjaan: Orang Tua Bisa Dapat Hingga 450 Juta Rupiah! (Foto: Yonhap)

Angka Kelahiran Rendah, Pemerintah Korsel Revisi UU Ketenagakerjaan: Orang Tua Bisa Dapat Hingga 450 Juta Rupiah!

Publish by Redaksi on 9 October 2023

NEWS, IDenesia.id - Mulai tahun depan, jika orang tua Korea Selatan mengambil cuti secara bersamaan untuk mengasuh anak mereka hingga usia 18 bulan, masing-masing orang tua akan menerima 100% dari gaji mereka sebagai pembayaran cuti kehamilan/cuti orang tua selama 6 bulan pertama.

Sebelumnya di tahun 2022, pemerintah Korea Selatan telah perkenalkan sistem cuti “3+3" yang membayar 100% dari gaji normal selama 3 bulan pertama kepada orang tua yang mengambil cuti sekaligus, atau berurutan mengasuh anaknya dalam usia 12 bulan, dengan batas atas 2 hingga 3 juta won per bulan, sebagaimana dilansir IDenesia dari Naver, Senin, 9 Oktober 2023.

Sistem tersebut kemudian diperluas dan diatur ulang menjadi "sistem cuti orang tua 6+6", menurut pemberitahuan legislatif yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada tanggal 6 Juni 2023, untuk mempromosikan budaya pengasuhan, di mana pasangan berbagi tanggung jawab mengasuh anak.

Jika dicermati, pada amandemen kali ini, usia anak pada sistem cuti 6+6 ditingkatkan dari usia 12 bulan menjadi 18 bulan. Periode pendaftaran khusus juga akan diperluas dari 3 bulan pertama menjadi 6 bulan pertama.

Selain itu, akan ada peningkatan signifikan dalam tunjangan cuti orang tua yang dibayarkan selama periode ini. Tunjangan cuti orang tua akan meningkat dari 80% menjadi 100% dari upah reguler selama tiga bulan terakhir serta tiga bulan sebelumnya, dan jumlah maksimum bulanan akan meningkat secara bertahap dari 2 juta menjadi 3 juta won menjadi 2 juta hingga 4,5 juta won.

Jika kedua orang tua menggunakan cuti orang tua selama 6 bulan, pasangan tersebut dapat menerima hingga 39 juta won atau sekitar 450 juta rupiah, sebab bagi pasangan dengan gaji lebih dari 4.5 juta won, masing-masing akan menerima 4 juta won pada 5 bulan pertama cuti, dan 4.5 juta won pada bulan ke enam.

Amandemen ini merupakan tindak lanjut dari rendahnya angka kelahiran yang diumumkan oleh The Presidential Committee on Aging Society and Population Policy yang diketuai oleh Presiden Korea Selatan pada bulan Maret lalu, dan akan direalisasikan pada awal Januari tahun depan.

Di Indonesia sendiri, aturan terkait cuti hamil tertuang dalam Pasal 82 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:

“Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.”

Namun sayangnya, hukum ketenagakerjaan di Indonesia belum sepenuhnya mengadopsi aturan cuti ayah bagi karyawan laki-laki. UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 hanya memberi cuti ayah selama 2 hari.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross