Ilustrasi, sidang perceraian. (Foto: peguamsyarie.com.my).

Angka Perceraian di Makassar Tembus 2654 Kasus, Ini Beragam Faktornya

Publish by Redaksi on 26 December 2023

NEWS, IDenesia.id - Komisi Pengkajian dan Penelitian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan, telah mengekspos hasil penelitian kasus perceraian di Kota Makassar. Hasilnya mengejutkan, karena dalam setahun, angka perceraian pasangan di kota ini mencapai ribuan kasus. 

Dalam pemaparannya ketua tim penelitian Prof Halim Talli melaporkan hasil penelitian dengan mengambil data di KUA kecamatan dan Pengadilan Agama di Kota Makassar. Dari hasil penelitian ditemukan angka perceraian di Makassar semakin meningkat terutama di tahun Covid-19. 

”Semenjak Januari sampai Desember 2021 kasus perceraian diajukan di Pengadilan Agama Klas 1A Makassar mencapai 2654 kasus, terdiri dari cerai talak 647 kasus sedangkan cerai gugat ada 2007 kasus yang rata-rata digugat oleh pihak istri,” katanya dilansir IDenesia dari laman resmi MUI Sulsel, Selasa, 26 Desember 2023. 

Merujuk dari data yang didapatkan MUI Sulsel, yang menggugat perceraian kebanyakan dari pihak perempuan. Bahkan empat kali lipat dari pihak laki-laki. Prof Halim juga menyayangkan angka perceraian yang semakin meningkat. “Kita berharap kasus perceraian semakin menurun karena dampak cerai sangat berpengaruh bagi keluarga terutama psikologi anak,” ungkapnya. 

Ia juga berharap kedepannya pihak Pengadilan Agama agar lebih mengedepankan keutuhan rumah tangga dibanding dengan putusan perceraian. Tim peneliti, Husen Sarujin juga menambahkan, sederet faktor lain yang menjadi pemicu pasangan ini berpisah. Khususnya masalah eksternal. 

“Di media sosial merupakan faktor terjadinya perceraian dimana pasangan lebih memilih berkenalan dengan orang yang mapan sehingga meninggalkan pasangan. Faktor kehidupan yang materialis dan hedonisme juga menjadi penyebab perceraian,” terang Ilham.

Kedepan kata Ilham, Bidang Penelitian dan Pengkajian MUI Sulsel akan melakukan diskusi atau seminar bersama pengadilan agama. Ini untuk membahas bagaimana merumuskan aturan yang ketat untuk perceraian. Menurutnya juga KUA harus memperketat pengajuan perceraian maksimal memberi waktu 10 hari atau satu bulan untuk memikirkan lagi sebelum bercerai. 

Dengan begitu potensi untuk menjalin kembali hubungan baik dengan pasangan bisa terwujud. Selain itu peran jajaran Kemenag Sulsel melalui penyuluh agama juga dianggap sangat penting. “Peran penyuluh agama juga sangat kita harapkan dalam memberikan pembinaan agama kepada keluarga agar terhindar dari perceraian,” tegasnya. 

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross