Ilustrasi, kekerasan terhadap anak. (Foto: iStock).

Aniaya Bocah karena Diganggu Main Catur, Dokter di Makassar Dipecat dan Jadi Tersangka

Publish by Redaksi on 31 July 2023

NEWS, IDenesia.id - Oknum dokter rumah sakit pemerintah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan ketiban sial karena videonya saat menganiaya bocah laki-laki tersebar hingga viral di media sosial. Peristiwa itu diketahui terjadi di salah satu warkop di sekitar Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Kamis, 27 Juli 2023 malam.

Dalam rekaman video yang beredar, awalnya bocah tiga tahun tersebut bersama ayahnya masuk ke warkop. Sang anak kemudian melihat dokter bersama rekannya bermain catur. Tak disangka, anak ini lalu mencoba mengambil bidak dari papan catur di hadapan dokter. Dokter marah dan menjitak kepala sang anak.

Anak ini bahkan sempat terjatuh dan kepalanya hampir mengenai kursi. Sang ayah saat itu disebut sempat meminta maaf kepada dokter. Namun dokter ini justru melontarkan ucapan tak senonoh ke ayah bocah. Video inipun tersebar di platform media sosial hingga viral. Salah satunya di Instagram. Banyak netizen yang mengecam perbuatan dokter itu.

Ayah anak ini kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke polisi. “Kita mengambil CCTV, melakukan visum. Pelaku sudah kita tetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol dikutip dari IDN Times Sulsel, Senin, 31 Juli 2023.

Dokter berinisial MA disebut sempat bertugas dalam jabatan ini di Rumah Sakit Bahagia Makassar. Akibat perbuatannya, dokter ini kemudian dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya tiga tahun, jadi tidak kita lakukan penahanan (tersangka),” ungkap Ridwan.

Pihak RS Bahagia Makassar, mengafirmasi telah memecat dokter MA dari posisinya sebagai wakil direktur. Sebelum dipecat, pengurus internal rumah sakit telah menggelar rapat. Dokter MA diberhentikan secara tidak hormat, karena dianggap melanggar ketentuan rumah sakit. Apalagi saat itu ia tidak dalam posisi bertugas di rumah sakit.

"Iya kita berhentikan secara tidak hormat karena memang diatur dalam ketentuan hospital fellow, ketika karyawan atau pejabat direksi tersandung masalah hukum maka wajib diberhentikan," kata Konsultan Hukum RSU Bahagia Makassar Muhammad Fakhruddin dikutip dari detik.com (Detik Sulsel), Senin siang.

Fakhruddin menegaskan, perbuatan dokter MA tak ada hubungannya dengan rumah sakit tempat dia bekerja. Mereka juga belum menyimpulkan apakah akan mengawal kasus ini atau tidak.  “Hanya kebetulan yang bersangkutan ini bekerja di rumah sakit. Jadi tindakan itu tidak ada hubungannya dengan rumah sakit,” tegasnya.

Namun pihak rumah sakit berharap bila ada jalan tengah terkait dengan kejadian ini. “Kalaupun misalnya kasus ini bisa diselesaikan dengan perdamaian atau restorative justice, dari pihak rumah sakit mempertimbangkan untuk mempekerjakan kembali yang bersangkutan,” ujar Fakhruddin.

Sumber: IDN Times Sulsel dan Detik.com (Detik Sulsel).

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross