NEWS, IDenesia.id - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi pegangan utama saat kita beraktivitas di jalan dengan kendaraan. SIM sekaligus menjadi penanda bahwa seseorang dianggap layak berkendara. Bila tak punya, tentu konsekuensinya adalah berurusan dengan aparat kepolisian.
Khususnya Polisi Lalu Lintas. Nah, ternyata, pengurusan SIM saat ini tak lagi ribet seperti dulu. Meskipun masih ada yang hendak mengurus SIM secara langsung. Apalagi yang berhubungan dengan syarat administrasi. Polrestabes Makassar berbagi tips pengurusan SIM online.
“Sobat Polri saat ini pembuatan SIM dapat dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri. Jadi para pemohon SIM tidak perlu repot datang ke tempat lokasi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) ya,” tulis akun Instagram Polrestabes Makassar yang dikutip Kamis, 21 September 2023.
Cara sederhananya seperti ini, pertama download aplikasi Digital Korlantas Polri, kemudian verifikasi data diri, klik menu SIM dan dan pilih pendaftaran SIM. Tapi jangan lupa siapkan semua dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan petunjuk pengisian data atau registrasi di dalam aplikasi tersebut.
Berikutnya, kita diharuskan untuk membayar pendaftaran pembuatan SIM. Selanjutnya, ikuti uji teori dan bila dinyatakan lulus, kita tinggal menentukan jadwal ujian praktik di Satpas atau Satuan Penyelenggara Administrasi SIM, sesuai wilayah domisili. Terakhir bila lulus kita resmi mendapatkan SIM.
Aplikasi ini tak hanya berlaku bagi pemohon SIM, proses perpanjangan SIM juga bisa dilakukan sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan. Bahkan bila telah selesai SIM menurut Polri bisa dikirim langsung ke rumah pemohon. Aplikasi ini cukup memudahkan bukan.