Apindo memproyeksikan badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih akan berlanjut hingga kuartal I-2023. (Foto ; Reuters).

Apindo Prediksi PHK Masih Berlanjut di Awal 2023, Ini Penyebabnya

Publish by Redaksi on 22 December 2022

NEWS, IDenesia.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memproyeksikan badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih akan berlanjut hingga kuartal I-2023.

Menurut Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani, hal itu tercermin dari adanya penurunan agregat dalam permintaan ekspor untuk produk hasil industri padat karya secara besar-besaran yang terjadi di akhir tahun ini.

“PHK akan terus berlanjut, dalam arti kata yang terkait dengan ekspor itu kami belum bisa prediksikan, apakah ekspor ini akan ada rebound di kuartal II (2023), tapi di kuartal I (2023) itu belum," ujarnya dalam acara Konferensi Pers bertajuk 'Outlook Perekonomian dan Bisnis APINDO 2023', Rabu (21/12/2022).

Berdasarkan data asosiasi, jelas Haryadi, sejak awal semester II-2022, industri padat karya seperti Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dan alas kaki mengalami penurunan permintaan hingga 30-50% untuk pengiriman akhir 2022 sampai kuartal I-2023.

Kondisi tersebut mendorong pengurangan produksi secara signifikan sehingga memicu pengurangan jam kerja hingga PHK. Apindo mencatat, laporan dari industri garmen, tekstil dan alas kaki telah terjadi PHK atas 87.236 pekerjanya dari 163 perusahaan.

Berdasarkan data yang dihimpun Apindo, dari data BPJS Ketenagakerjaan mencatat telah terjadi PHK terhadap 919.071 pekerja yang mencairkan dana JHT (Jaminan Hari Tua) akibat PHK dari Januari 1 November 2022.

Lebih lanjut, Apindo memproyeksi jumlah pekerja kena PHK di 2022 akan melebihi 2021 akibat krisis ekonomi global yang sudah terjadi di penghujung 2022.

Adapun pada 2021, total pekerja di PHK sebanyak 922.756 pekerja. Dari pandangan Apindo, regulasi Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 terkait kenaikan UMP tidak sejalan dengan keseimbangan pasar dan pemberi kerja dalam memberi upah, sehingga dapat menahan penyerapan tenaga kerja.

"Bukan perkara semata-mata dari formula saja, bukan untuk kepentingan korporasi tapi kepentingan lebih luas yaitu kepentingan penyerapan tenaga kerja yang lebih besar," ujarnya.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Anton Supit, menambahkan dalam kondisi ini sangat penting untuk mempertahankan lapangan kerja. Sebab, dengan PHK, artinya akan terjadi peningkatan kemiskinan.

"Dalam menghadapi krisis, kita mengharapkan kebijakan pemerintah yang tidak mengundang kontroversi, ini salah satunya Permenaker 18/2022," kata dia

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross