APK Caleg di Makassar paku pohon. (Foto: Alfiandis/IDenesia.id).

APK Caleg Paku Pohon Bertebaran di Makassar, KPU ke Bawaslu: Pahami PKPU Secara Utuh

Publish by Redaksi on 19 December 2023

NEWS, IDenesia.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menyoroti tugas dan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal penindakan terkait maraknya informasi mengenai pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif (Caleg) paku pohon. 

APK berupa poster, spanduk hingga baliho bertebaran di sebagian besar jalan protokol di Makassar. Salah satunya, di Jalan Hertasning. KPU Makassar meminta Bawaslu untuk memahami dengan baik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pemasangan APK di pepohonan.

Anggota KPU Kota Makassar, Endang Sari menjabarkan, Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh KPU Makassar terkait lokasi jalan untuk pemasangan APK jelas berbeda. Pasalnya, larangan menempelkan APK di pohon dijelaskan dalam PKPU 15 tahun 2023 tentang Kampanye.

"Penentuan lokasi dan larangan kampanye adalah dua hal yang diatur berbeda dalam PKPU. Bawaslu harus memahami PKPU secara utuh, jangan bersifat parsial-parsial," ungkap Komisioner KPU Makassar, Endang Sari dalam keterangannya kepada jurnalis Selasa, 19 Desember 2023.

APK Caleg di Makassar paku pohon. (Foto: Alfiandis/IDenesia.id).

Menurut Endang, Bawaslu seharusnya bersikap tegas terhadap pelanggaran tersebut, karena pemasangan APK di pepohonan dengan cara dipaku melanggar ketentuan PKPU Kampanye. "Bawaslu harus membaca dan memahami PKPU secara menyeluruh," ujarnya.

Endang juga menekankan pentingnya memahami aturan yang menjadi dasar hukum bersama dalam pelaksanaan kampanye, seperti UU Nomor 7 Tahun 2017, PKPU Nomor 15, dan PKPU Nomor 20 Tahun 2023. Aturan tersebut seharusnya menjadi pedoman bagi KPU, Bawaslu, dan peserta pemilu dalam memasang APK selama masa kampanye.

"Saya kira Bawaslu harus menjadikan PKPU kampanye sebagai rujukan dalam bertindak, dan harus tuntas memahami isi PKPU. Bukan SK KPU Makassar yang menjadi acuan, melainkan PKPU yang menjadi dasar untuk bertindak. Bawaslu harus memahami PKPU," tegas Endang.

Seperti diketahui, wewenang KPU Makassar, sesuai dengan pasal tertentu, mencakup fasilitasi dalam penentuan lokasi pemasangan APK. Setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, SK dikeluarkan terkait lokasi yang dilarang, yaitu 12 ruas jalan di Kota Makassar.

KPU Makassar berharap agar Bawaslu dapat mengambil tindakan tegas terhadap temuan pelanggaran ini sesuai dengan ketentuan PKPU Kampanye untuk menjaga integritas dan keberlanjutan proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Penulis: Alfiandis

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross