Kepala Satpol PP Sulsel, Andi Arwin Azis. (Foto: Instagram Satpol PP Sulsel).

Arsip Satpol PP Sulsel Dimusnahkan, Kenapa?

Publish by Redaksi on 15 December 2023

NEWS, IDenesia.id - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispus) Sulawesi Selatan, telah memusnahkan arsip Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel. Kali ini, arsip yang dimusnahkan merupakan milik Satuan Polisi Pamong Praja Sulsel. 

Kepala Bidang Kearsipan, Muhlis Mallajareng mengatakan, fungsi arsip yang ada di setiap OPD sangat penting. Mereka memilah arsip ke dalam tiga kategori yakni arsip aktif, arsip vital dan arsip inaktif. Arsip yang dimusnahkan sudah melalui penelitian.

Pemusnahan arsip ini untuk mengurangi beban pengarsipan. "Arsip inaktif ini yang dimusnahkan karena penggunaannya sudah menurun," ujar Muhlis dilansir dari akun resmi Instagram Satpol PP Sulsel, Jumat, 15 Desember 2023. 

Menurutnya, tugas arsiparis tergolong cukup berat karena membutuhkan ketelitian. Sayangnya, tenaga arsiparis kurang mendapat perhatian dari instansinya. Karena itu, ia mendorong pimpinan OPD memberi dukungan serta apresiasi kepada tenaga arsiparisnya. 

Terlebih ke depan, tenaga arsiparis akan menjadi motor penggerak Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) yang mulai akan diterapkan. "Pimpinan OPD belum sadar pentingnya fungsi arsiparis. Misal pimpinan minta dokumen, tidak ada arsiparis, bagaimana repotnya," ucap Muhlis.

Secara khusus pihaknya memberikan penghargaan kepada Satpol PP Sulsel atas dedikasi dan kinerja dalam mendukung TERTIB ARSIP di Sulawesi Selatan. Bahkan, Muhlis menyebut, Satpol PP Sulsel satu-satunya OPD yang telah melakukan pemusnahan arsip inaktif sebanyak tiga kali selama 2023.

Lebih jauh, ia berharap apa yang dilakukan Satpol PP tersebut menjadi contoh bagi OPD lingkup Pemprov Sulsel lainnya. "Mereka didukung penuh oleh pimpinannya. Setiap saat berkoordinasi. Sehingga berkinerja luar biasa," sebutnya.

Kasatpol PP Sulsel, Andi Arwin Azis, mengatakan, penyusutan arsip diantaranya berupa pemusnahan maupun penyerahan diatur dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2016 Pasal 1.

"Untuk tahun 2023 ini, Alhamdulilah OPD kami telah melaksanakan pemusnahan arsip yang ketiga kalinya. Sedangkan penyerahan arsip statis dari kami kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sulsel sudah dilaksanakan pada tahun 2022 yang lalu," ujar Arwin.

Arsip Satpol PP yang dimusnahkan sebanyak 66 dos dengan jumlah registrasi 878 item berkas. Arsip-arsip tersebut, kata Arwin, telah habis retensinya di atas 10 tahun atau sejak 2012.

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross