Asisten rumah tangga (ART) keluarga mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara

Publish by Redaksi on 14 February 2023

NEWS, IDenesia.id - Asisten rumah tangga (ART) keluarga mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis Kuat Ma'ruf pada Selasa 14 Februari 2023. Sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa selama 15 tahun penjara," ujar dia.

Sebelumnya, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf menjadi terdakwa dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Keduanya disebut-sebut memiliki peran dalam skenario pembunuhan yang direncanakan oleh Ferdy Sambo.

Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutannya terhadap Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo. Keduanya dituntut hukuman selama 8 tahun kurungan penjara atas keterlibatan mereka dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

Kasus pembunuhan berencana Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 lalu. Pembunuhan Brigadir J tersebut dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama sejumlah anak buah dan ajudannya.

Dalam perkara tersebut, terdapat lima orang terdakwa yang kini sudah disidangkan. Adapun kelima terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selaku istri dari Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf selaku asisten rumah tangga Sambo-Putri, Ricky Rizal dan Richard Eliezer Pudihang selaku bawahan dan ajudan Sambo di kepolisian.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan. Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim, sedangkan istrinya, Putri Candrawathi, divonis pidana 20 tahun penjara.

Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022). Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J. Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross