NEWS, IDenesia.id - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra, memimpin deklarasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Makassar dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Firman menegaskan akan ada sanksi berat bagi ASN yang kedapatan tak dapat menjaga netralitasnya di Pilkada mendatang.
Deklarasi ini dilaksanakan setelah upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di halaman Balaikota Makassar pada Selasa, 1 September 2024. Dalam sambutannya, Firman membacakan empat poin ikrar yang harus dipegang teguh oleh seluruh ASN.
"Pertama, ASN berjanji akan menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dalam menjalankan fungsi pelayanan publik, baik sebelum maupun sesudah Pilkada," ujar Firman yang dilansir IDenesia dari laman resmi Pemkot Makassar, Rabu, 2 Oktober 2024.
Pada poin kedua, Firman menyampaikan ASN wajib menghindari konflik kepentingan dan dilarang memihak kepada pasangan calon tertentu.
“ASN juga tidak boleh terlibat dalam intimidasi atau ancaman kepada masyarakat,” lanjutnya.
Selanjutnya, pada poin ketiga, Firman mengingatkan ASN untuk bijak menggunakan media sosial, dengan tidak memanfaatkannya untuk kepentingan pasangan calon, serta menghindari penyebaran ujaran kebencian dan berita bohong.
"Poin keempat, ASN harus menolak politik uang dan segala bentuk pemberian lainnya yang bertujuan untuk mempengaruhi netralitas mereka," tegas Firman.
Firman menegaskan, ASN yang melanggar ikrar tersebut akan dikenai sanksi. Saksinya pun bervariatif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.