Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak imbau masyarakat setop bakar hutan dan lahan. (Foto: Instagram Polres Gowa).

Atensi Kebakaran Hutan Kapolres Gowa Imbau 5 Pesan Ini, Pelanggar Dipidana 15 Tahun Penjara

Publish by Redaksi on 14 August 2023

NEWS, IDenesia.id - Kebakaran hutan dan lahan menjadi atensi Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak. Ia pun memberikan peringatan kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan, kebun hingga lahan sehingga berdampak kepada yang lain.

Bila melanggar sanksi pidana menanti. Reonald menekankan lima poin penting dalam imbauannya kepada seluruh masyarakat di daerahnya. Dilansir dari Instagram Polres Gowa, Senin, 14 Agustus 2023, siapapun dilarang membakar hutan, kebun dan lahan.

Berikutnya, apabila melihat kebakaran agar melapor ke pihak kepolisian atau aparat setempat. Masyarakat juga diimbau untuk tidak membuang puntung rokok disembarang tempat. Lalu, tidak meninggalkan titik api di hutan dan lahan.

Terakhir, hindari praktik membuka lahan dengan cara membakar. Baik hutan maupun lahan. “Pelaku pembakaran hutan dikenai pidana dengan melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” tegas Reonald dalam imbauannya.

Rinciannya, Pasal 78 Ayat (3) UU RI Tahun 1999, barang siapa yang membakar hutan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. “Stop pembakaran hutan, kebun dan lahan,” tegas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar ini.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross