Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas (Foto: Kemenpan-RB)

Aturan Jabatan ASN Bisa Diisi TNI dan Polri Mulai Dibahas

Publish by Redaksi on 13 March 2024

NEWS, IDenesia.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tengah membahasa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang manajemen aparatur sipil negara (ASN).

Dalam peraturan pemerintah tersebut salah satu yang dibahas adalah jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan bahwa aturan tersebut bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta.

“Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,” katanya, dilansir dari laman resmi Kemenpan RB, Rabu, 13 Maret 2024.

Selain itu, dalam RPP tersebut juga membahas soal penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel. Penataan rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif.

“Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu 'ritual' tahunan. Sementara ada ASN yang meninggal atau resign, sehingga terpaksa diisi dulu oleh tenaga non-ASN/honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari. Memulai ini di tahun 2024 telah ditetapkan tiga kali siklus rekrutmen," jelasnya.

Selanjutnya terkait mobilitas talenta nasional. Dalam aturan terdahulu, mobilitas talenta hanya dalam dan antar instansi pemerintah. Anas mengungkapkan, talenta-talenta ASN saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Sementara masih terdapat kekurangan kebutuhan pegawai untuk daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

"Sehingga dengan PP ini pengaturan mobilitas talenta bisa dijalankan baik dalam, antar instansi maupun di luar instansi untuk menutup kesenjangan talenta. Kita akan atur insentif khusus bagi mereka yang bekerja di 3T, termasuk kecepatan kenaikan pangkat,” tuturnya.

Lanjutnya, RPP Manajemen ASN akan mengatur terkait pola pengembangan kompetensi ASN yang tidak lagi klasikal, seperti penataran. Pola pengembangannya mengutamakan experiental learning, seperti magang, on the job training, yang semuanya menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas ASN.

"Sejalan dengan itu maka nanti sistem pembelajarannya akan dibuat terintegrasi (integrated learning)," jelasnya..

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross