Potret spanduk kampanye caleg di Makassar paku pohon. (Foto: IDenesia.id).

Awas Curi Start Kampanye Bisa Dipidana, Begini Penjelasan Bawaslu Makassar

Publish by Redaksi on 6 November 2023

NEWS, IDenesia.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel-Kota Makassar kembali memperingatkan kepada para peserta pemilu agar tidak memulai kampanye sebelum jadwal yang ditetapkan. Bila ada peserta yang curi start untuk berkampanye, sanksi pidana dan denda sudah menanti.

“Halo Cess.. Daftar Calon Tetap anggota DPR, DPD dan DPRD telah ditetapkan, namun segala aktivitas kampanye masih dilarang untuk dilaksanakan,” tulis Bawaslu Sulsel yang dikutip dari akun Instagramnya, Senin, 6 November 2023. 

Sesuai jadwal menurut Bawaslu, kampanye baru bisa dilaksanakan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Artinya, ada 75 hari diberikan kepada para peserta pemilu untuk mengkampanyekan diri. Di luar itu, Bawaslu memperingatkan sanksi dan denda bilang ada yang melanggar. 

Pidana dan denda bagi orang yang berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Pasal itu menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten atau Kota untuk setiap peserta pemilu. 

Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 276 Ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000. “Sabar yah, ingat jangan kampanye sebelum tanggal 28 November 2023,” tulis akun Bawaslu Kota Makassar yang dikutip, Senin. 

Bawaslu juga sudah mewanti-wanti seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai prinsip netralitas dalam momen Pemilu 2024. Termasuk pengingat, agar ASN tidak terlibat dalam politik praktis dalam tahapan pemilu. Khususnya yang berkaitan dengan persoalan teknis. 

“Dilarang memasang spanduk, baliho, alat peraga lainnya untuk calon peserta pemilu,” tulis pengumuman Bawaslu Makassar dalam pamflet online yang dilansir dari akun Instagramnya, Jumat, 27 Oktober 2023. 

Bawaslu juga menyertakan aturan mengenai larangan tersebut kepada ASN. Lembaga pengawas pemilu ini merujuk Pasal 9 angka 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Di dalamnya termaktub bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan partai politik.

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross