Petugas Dishub Makassar saat menertibkan kendaraan parkir liar. (Foto: Instagram Perumda Parkir Raya Makassar).

Awas Parkir Sembarangan! Dishub Makassar Gembok 9 Kendaraan, Sebagian Milik Dokter

Publish by Redaksi on 13 September 2023

NEWS, IDenesia.id - Dinas Perhubungan Kota Makassar, gencar menertibkan kendaraan yang pengendaranya bandel karena parkir serampangan. Dari penertiban sebelumnya, petugas Bidang Pengembangan Keselamatan dan Penindakan Dishub Makassar menindak sejumlah kendaraan. 

Penindakan ini setelah kendaraan kedapatan parkir di pinggir Jalan Ratulangi, tepat di depan Rumah Sakit Labuang Baji. Kendaraan dianggap melanggar dan masuk kategori parkir liar karena posisi kendaraan menghambat arus lalu lintas.

"Kami menggembok 9 roda empat yang parkir di badan jalan. Pemilik kendaraan rata-rata pengunjung dan dokter RS Labuang Baji,” kata Kepala Seksi Pemaduan Moda dan Teknologi Perhubungan Evi Yulia, dikutip dari akun Instagram Dishub Makassar, Rabu, 13 September 2023. 

Penindakan Dishub Makassar digelar sejak Selasa, 12 September dan akan terus berjalan seiring dengan maraknya aktivitas pengendara yang dianggap tak sadar aturan. Pemilik kendaraan, disanksi supaya tak berbuat serupa. “Diberi sanksi surat pernyataan,” tegas Evi. 

Perlu diketahui, pinggir jalan atau bahu jalan sebenarnya tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir karena dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya. Hal ini sendiri sudah tercantum dalam peraturan yang berlaku di Indonesia.

Misalnya dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38. Pasal 38 berbunyi setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Terkait dengan sanksi yang mengancam pelanggar parkir di bahu jalan atau ruang publik, diatur dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,” isi pasal tersebut.

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross