Ilustrasi (foto:NOJ/ixobox)

Bagaimana Hukum Memotong Jenggot dalam Islam?

Publish by Redaksi on 25 July 2024

NEWS, IDenesia.id - Jenggot adalah rambut yang tumbuh di dagu dan pipi, umumnya dimiliki oleh kaum lelaki. Di beberapa budaya, seperti Arab dan India, memelihara jenggot hingga panjang menjadi simbol kebanggaan, kemuliaan, dan keperkasaan. Namun, di budaya lain, jenggot bukanlah tradisi yang umum.

Dilansir IDenesia dari laman Muhammadiyah, Kamis 25 Juli 2024, dalam Islam, Rasulullah SAW bersabda, “Berbedalah kamu (jangan menyamai) dengan orang-orang musyrik, peliharalah jenggot, dan cukurlah kumis.” [HR. al-Bukhari dan Muslim].

Hadis ini mengarahkan umat Islam untuk memelihara jenggot dan mencukur kumis agar berbeda dengan orang-orang musyrik, termasuk kaum Majusi.

Perintah ini juga memiliki nilai pendidikan bagi kaum Muslim untuk memiliki identitas yang berbeda, baik lahir maupun batin, dari kaum kafir-musyrik.

Jenggot menjadi ciri khas kaum Muslim, mewakili kesempurnaan lelaki dan membedakannya dari jenis kelamin lain. Mencukur jenggot sama halnya dengan menentang fitrah dan menyerupai perempuan.

Namun, bukan berarti jenggot tidak boleh dicukur atau dirapikan jika sudah terlalu panjang, tidak indah, atau bahkan menakutkan. Nabi SAW pernah memangkas sebagian jenggotnya hingga terlihat rapi.

“Telah mengkabarkan pada kami Umar bin Harun dari Usamah bin Zaid dari Amru bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya, bahwasannya Nabi SAW memangkas sebagian jenggotnya hingga panjangnya sama.” [HR. at-Tirmidzi].

Para ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai masalah ini. Ulama Hanafi dan Hanbali menganggap haram memotong jenggot hingga habis, sementara ulama Syafi’i dan Maliki menganggapnya makruh.

Imam Nawawi, dari mazhab Syafi’i, mengatakan bahwa mencukur, memotong, dan membakar jenggot adalah makruh, namun memangkas kelebihan dan merapikannya adalah perbuatan yang baik.

Terdapat perbedaan pendapat mengenai panjang jenggot yang harus dipotong. Abu Hurairah dan Abdullah bin Umar biasa memangkas jenggot bila panjangnya melebihi satu genggaman tangan. Namun, sebagian ulama tidak menetapkan panjang tertentu, cukup dipotong sepantasnya.

Dari berbagai pandangan ini, dapat disimpulkan bahwa memangkas atau memotong sebagian jenggot hukumnya mubah. Mencukurnya hingga habis hukumnya makruh, namun tidak sampai haram. Memeliharanya adalah sunnah, suatu amalan yang dianjurkan.

Apa yang penting adalah menjaga kebersihan dan kerapian, mencerminkan identitas dan mengikuti sunnah Nabi SAW dengan bijaksana dan proporsional.

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross