NEWS, IDenesia.id - Bagi mereka yang memasuki pintu gerbang pernikahan, suatu kewajiban yang mendasar adalah memahami praktik mandi wajib. Dalam bahasa Arab, mandi wajib dikenal sebagai “al-ghuslu“.
Lebih dari sekadar tindakan membersihkan diri, al-ghuslu melibatkan penumpangan air suci ke seluruh tubuh dengan prosedur khusus yang dilengkapi dengan syarat-syarat dan rukun-rukunnya.
Dilansir IDenesia dari laman Muhammadiyah, Selasa 20 Maret 2024, konsep mandi wajib juga kerap disebut sebagai janabah, yang mengandung makna kedalaman dan jauh. Imam Nawawi menjelaskan bahwa janabah dalam konteks syariat dapat diartikan sebagai seseorang yang mengeluarkan mani atau terlibat dalam hubungan suami istri.
Oleh karena itu, orang yang berada dalam keadaan junub diwajibkan menjauhi salat, masjid, membaca Al-Quran, serta dihindarkan dari hal-hal tersebut.
Hukum dan dasar aturan mengenai kewajiban mandi wajib tertuang dalam Surat Al-Maidah (5:6), yang berbunyi: “…dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kami sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus)…”
Selain itu, hadis mencatatkan ajaran Rasulullah saw. yang menyatakan, “Apabila datang bulan (menstruasi), maka tinggalkanlah shalat dan apabila telah selesai haid, maka mandilah kamu” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dengan memahami dan melaksanakan mandi wajib, calon pengantin tidak hanya memenuhi kewajiban agamanya, tetapi juga menciptakan persiapan sakral yang mencerminkan kebersihan fisik dan spiritual.
Dengan demikian, langkah ini tidak hanya menjadi ritual, tetapi juga bagian tak terpisahkan dari tahapan suci menuju kehidupan berumah tangga.
Tata Cara Mandi Wajib