Sesi ke-42 Sidang Umum UNESCO (Foto: Kemdikbud)

Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi ke-10 yang Digunakan dalam Sidang Umum UNESCO

Publish by Redaksi on 29 November 2023

NEWS, IDenesia.id - Akhir tahun 2023, bangsa Indonesia mendapatkan sebuah kado manis. Pasalnya, upaya Pemerintah RI yang mengusulkan penggunaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi pada Sidang Umum UNESCO akhirnya disetujui dalam gelaran sidang 20 November lalu.

Usulan tersebut disepakati secara bulat oleh seluruh anggota UNESCO. Dengan demikian, Bahasa Indonesia resmi menjadi negara ke sepuluh yang bahasanya digunakan dalam Sidang Umum UNESCO.

Sebelumnya, bahasa yang digunakan dalam Sidang Umum UNESCO terdiri dari 6 bahasa PBB, antara lain Inggris, Prancis, Arab, Tiongkok, Rusia, dan Spanyol, serta 3 bahasa dari negara anggota UNESCO, yakni Hindi (bahasa negara India), Italia, dan Portugis.

Upaya ini merupakan salah satu implementasi dari Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, sekaligus sebagai upaya de jure agar bahasa Indonesia mendapat status bahasa resmi pada sebuah lembaga internasional setelah secara de facto Pemerintah Indonesia telah berupaya membangun kantong-kantong penutur asing bahasa Indonesia di 52 negara.

“Dengan perannya sebagai penghubung antar etnis yang beragam di Indonesia, Bahasa Indonesia, dengan lebih dari 275 juta penutur, juga telah melanglang dunia, dengan masuknya kurikulum Bahasa Indonesia di 52 negara di dunia dengan setidaknya 150.000 penutur asing saat ini,” ujar Duta Besar Mohamad Oemar, Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, Dilansir IDenesia dari laman Kemdikbud, Rabu, 29 November 2023.

 

Proses Pengusulan

Proses awal pengusulan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO bermula dari diskusi antara Dubes RI untuk Perancis dan Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO pada Januari 2023 lalu. Potensi ini selanjutnya disampaikan kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kemendikbudristek.

Dalam waktu yang relatif sempit itu, disusunlah strategi untuk mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.

Tanggal 7 Februari 2023, Kepala Badan Bahasa bertemu dengan Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, serta Direktur Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang (OINB) Kementerian Luar Negeri di Jakarta, untuk membicarakan peluang dan strategi dalam mengupayakan bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO. Setelah pertemuan tersebut, naskah ajuan yang diperlukan mulai disusun dan diusulkan ke UNESCO sesuai dengan alur yang berlaku.

Tepatnya pada 29 Maret 2023, Kemenlu melalui Direktorat Sosial Budaya dan OINB mengirimkan proposal nominasi tersebut kepada KBRI dan Perwakilan Tetap RI untuk UNESCO di Paris. Proposal ini kemudian disampaikan kepada Sekretariat UNESCO agar masuk dalam agenda sidang Dewan Eksekutif UNESCO pada Mei 2023.

Pada tanggal 10 - 24 Mei 2023, Dewan Eksekutif UNESCO menggelar sidang, usulan pemerintah Indonesia pun dibahas dalam salah satu agenda, di mana Dewan Eksekutif setuju untuk memasukan proposal Pemerintah Indonesia dalam Sesi ke-42 Sidang Umum yang dilaksanakan pada 7 - 22 November 2023.

Begitulah hingga pada 20 November 2023, dalam sidang pleno, UNESCO memutuskan untuk menerima usulan Pemerintah Indonesia untuk menjadikan Bahasa Indonesia bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.



#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross