Ilustrasi. Seorang pria asal Surabaya, bernama Rochmad Hidayat, sengaja menggunting uang kertas dengan total Rp32juta. (Foto : infokalteng.id).

Bahaya Nganggur, Pria Di Surabaya Sebanja Rusaj Uang Senilai Rp32 Juta Dan Berakhir Di Penjara

Publish by Redaksi on 15 January 2023

NEWS, IDenesia.id - Seorang pria asal Surabaya, bernama Rochmad Hidayat, sengaja menggunting uang kertas dengan total Rp32juta lalu memasukkannya ke dalam mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Akibat perbuatannya tersebut, warga Jalan Kampung Malang Kulon, Surabaya itu divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Ia dianggap melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang 7/2011 tentang Mata Uang.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/1/2023) terungkap mengenai awal mula Rochmad melakukan perbuatan tersebut.

Kejadian tersebut bermula saat Rochmad menerima selembar uang rupiah dalam keadaan sobek. Tidak terima, ia kemudian menyetorkan kembali uang rupiah tersebut ke mesin setor tunai dan ternyata berhasil masuk.

Tak berhenti disitu, ia justru terus melakukan aksi "konyol" nya itu berulang kali di beberapa mesin ATM yang berbeda di daerah Surabaya dalam rentang waktu Agustus hingga September 2022.

Rochmad menggunting ujung uang kertas yang dimilikinya, kemudian menyetorkan uang tersebut, setelahnya dia tarik tunai.

Ketika mendapat uang yang masih utuh, dia menggunting lagi ujung uang tersebut lalu menyetorkan kembali, begitu terus berulang-ulang hingga total uang rusak yang disetornya mencapai Rp32 juta.

Aksinya tersebut terdeteksi oleh seorang nasabah yang melaporkan Rochmad ke pihak bank. Setelahnya, pihak bank melakukan investigasi dan melaporkan Rochmad ke Polrestabes Surabaya.

Menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dalam persidangan Rochmad di PN Surabaya, Selasa (10/1/2023) mengatakan, terdakwa mengalami stres karena tidak ada pendapatan.

Dia mengaku, baru tahu informasi itu dari keluarga Rochmad sehari sebelum sidang putusan digelar di PN Surabaya. Rochmad mengalami stres setelah tiga bulan menjadi pengangguran.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross