Petugas Dishub Makassar menertibkan sejumlah spanduk halangi rambu lalu lintas. (Foto: Instagram Dishub Makassar).

Bahayakan Pengendara, Banyak Spanduk Ganggu Rambu Lalu Lintas di Makassar Dicabut

Publish by Redaksi on 12 September 2023

NEWS, IDenesia.id- Dinas Perhubungan Kota Makassar, melalui Unit Reaksi Cepat (URC) Bidang Sarana dan Prasarana menertibkan banyak spanduk yang menghalangi dan mengganggu rambu lalu lintas di sejumlah lokasi. Penertiban dilaksanakan Selasa, 12 September 2023, pagi. 

Bidang Sarana dan Prasarana melalui Seksi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana melaksanakan kegiatan pencabutan spanduk yang terpasang pada APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) seperti traffic light dan rambu lalu lintas,” tulis akun Instagram Dishub Makassar yang dikutip, Selasa siang. 

Menurut Dishub, spanduk yang bertebaran di tepian jalan hingga menutup fasilitas lalu lintas bisa berakibat buruk bagi pengendara. Pengguna jalan raya yang melintas menggunakan kendaraan, tak dapat mengetahui isyarat bila fasilitas itu tertutupi. 

“Kegiatan ini sudah lama dilakukan oleh Bidang Sarana dan Prasarana dengan bertujuan untuk lebih memaksimalkan fungsi dari traffic light dan rambu lalu lintas serta supaya menjaga kebersihan pada Area APILL yang terpasang pada ruas jalan Kota Makassar,” terang Dishub. 

Lokasi pencabutan spanduk yang terpasang pada traffic light dan rambu lalu lintas kali ini menyasar banyak sekali titik. Meliputi, Jalan Sultan Alauddin-Jalan Mallengkeri (batas Makassar dan Kabupaten Gowa), Jalan Pengayoman-Jalan Adhyaksa, Jalan Ratulangi-Jalan Padjonga Daeng Ngalle. 

Penggunaan median dan sejenisnya sebagai lokasi pemasangan reklame atau sejenis spanduk sudah dilarang. Aturan tertuang dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 45 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame. Sejumlah poin dalam perwali mengatur pemasangan reklame di lahan persil. 

Sedangkan pada lahan taman kota hingga ruas jalan juga sudah dilarang. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) pada September 2022 lalu tak melayani proses pemasangan reklame di taman, di jalan dan ruang jalan milik pemerintah. 

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross