Potret spanduk kampanye caleg di Makassar paku pohon. (Foto: IDenesia.id).

Baliho Bacaleg Bertebaran Meski Belum Masa Kampanye, Begini Penjelasan KPU Makassar

Publish by Redaksi on 24 October 2023

NEWS, IDenesia.id - Meski pemilihan umum (pemilu) 2024 masih beberapa bulan lagi, baliho dan alat peraga kampanye (APK) calon legislatif (bacaleg) mulai bertebaran di berbagai sudut Kota Makassar. Padahal masa kampanye resmi baru akan dimulai pada tanggal 28 November hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Menyikapi maraknya penyebaran APK ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar memberikan penjelasan, banyaknya spanduk yang beredar di ruas jalan protokol di Makassar tidak termasuk dalam proses kampanye. Sehingga pihaknya tidak bisa melakukan penindakan terkait hal itu.

"Saati ini, kita belum memasuki masa kampanye, sehingga proses yang sedang berlangsung adalah proses sosialisasi yang dilakukan oleh bakal calon legislatif dan partai politik," kata Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Makassar, Endang Sari kepada IDenesia.id, Selasa, 24 Oktober 2023.

Endang menjelaskan, bahwa penyebaran APK pada saat ini dianggap sebagai tahapan sosialisasi. Sebab regulasi kampanye yang lebih ketat belum berlaku. Namun, regulasi lokal yang berlaku mengenai penertiban pemasangan iklan insidentil di pepohonan harus tetap diperhatikan.

“Maraknya APK yang beredar itu kalau KPU itu melihat sebagai tahapan sosialisasi, maka regulasi yang berlaku belum masuk pada regulasi kampanye tapi regulasi yang berlaku ya regulasi yang berlaku di kota tersebut terkait penertiban larangan pemasangan iklan insidentil di pepohonan,” ujarnya.

Endang melanjutkan, saat ini proses tahapan pemilu belum masuk pada pendaftaran calon tetap dan penentuan nomor urut. Sehingga tahapan pemilu belum berada dalam masa kampanye. “Karena memang seperti tahapan pemilu yang ada, kita belum masuk pada tahapan daftar calon tetap karena nomor urut belum keluar daftar calon tetap belum keluar,” tegasnya.

KPU Makassar juga menegaskan bahwa saat ini bukan wewenang mereka untuk mengatur atau merapikan alat peraga kampanye, karena regulasi kampanye belum berlaku. Sebagai gantinya, KPU Makassar mengingatkan para bacaleg dan partai politik untuk patuh terhadap regulasi yang berlaku dan menyesuaikan penyebaran APK dengan peraturan yang ada.

“Tentu bukan wewenang kami untuk  kemudian merapikan alat peraga saat ini karena memang belum masuk rana KPUP untuk menertibkan atau mendisiplinkan alat peraga kampanye tersebut,” pungkasnya.

Penulis: Alfiandis

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross