NEWS, IDenesia.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel), melakukan pemusnahan benda berharga senilai Rp1.125.408.000. Benda berharga berupa dokumen percetakan tahun 2023 tersebut dimusnahkan guna menghindari penyalahgunaan dokumen.
"Semua sisa benda berharga tahun anggaran 2023 ditarik dan dimusnahkan," kata Kepala Bidang Perencanaan Pengembangan Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah (P3EPD), Mahfud Ruslin dilansir IDenesia.id dari laman resmi Pemkab Lutra, Selasa, 6 Februari 2024.
Ruslin mengatakan, pemusnahan dokumen percetakan tersebut rutin dilakukan. Jal ini dilakukan demi mencegah penyalahgunaan dokumen yang hanya ditujukan untuk tahun 2023.
"Supaya tidak disalahgunakan lagi untuk tahun 2024, ini kegiatan rutin tahunan yang kita lakukan berdasarkan regulasi," ucapnya.
Dia mengungkapkan benda berharga yang dimusnahkan meliputi karcis stock tahun 2023 seperti retribusi pelayanan pasar, surat setoran retribusi daerah, dan pajak mineral bukan logam/batuan. "Yang dimusnahkan semua benda berharga yang terkait pengelola PAD tahun 2023," ungkap Mahfud.
Kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri oleh Anggota DPRD Luwu Utara, Asisten Administrasi, Inspektorat, BPKAD, Bagian Hukum, dan Bagian Umum Pemda Luwu Utara.