(foto:humaspolri)

Bareskrim Bongkar Penyelundupan Ekstasi dan Sabu Libatkan Karyawan Maskapai Penerbangan

Publish by Redaksi on 18 April 2024

NEWS, IDenesia.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pengungkapan penyelundupan sabu dan ekstasi yang melibatkan oknum karyawan Lion Air.

Barang haram tersebut sebelumnya dibawa dari Bandara Kuala Namu Medan menuju Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Mukti Juharsa menyebut, tujuh orang ditangkap dalam kasus ini dengan inisial MRP, R, DA, RP, MZ, HF, dan SA.

Sementara, terdapat daftar pencarian orang yang masih dalam pengejaran dengan inisial PP, Y, dan E.

“Jadi modusnya ini dengan membawa ekstasi dan sabu oleh karyawan maskapai ke dalam Bandara Kuala Namu menggunakan mobil Lavatory untuk diberikan kepada penumpang pesawat yang akan berangkat di dalam bandara,” jelas Brigjen Mukti Juharsa dalam konferensi pers yang dirilis IDenesia dari portal Humas Polri, Kamis 18 April 2024.

Brigjen Mukti Juharsa menyebutkan, dari pengungkapan disita barang bukti berupa 5 kg sabu, 1.841 ekstasi, telepon genggam, baju seragam maskapai, dan enam tas.

“Jadi MRP ini membawa tas kosong yang kemudian ditukar saat berada di dalam bandara dengan tas berisi sabu dan ekstasi,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross