Dittipidsiber Bareskrim Polri membongkar tindak pidana kasus dugaan ekploitasi seksual terhadap anak. (Foto: PMJ News)

Bareskrim Bongkar Sindikat Open BO 'Premium Place', ABG Rp17 juta, Ada Juga Selebriti

Publish by Redaksi on 23 July 2024

NEWS, IDenesia.id—Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar tindak pidana kasus dugaan ekploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Tarif untuk melakukan Open BO dipatok antara Rp8 juta sampai Rp17 juta.

Pelaku adalah kelompok yang terorganisir dan memiliki peran masing-masing. Mulai dari admin media sosial, pemasaran, penyedia rekening hingga muncikari.

"Modus pelaku menawarkan jasa layanan seksual atau open BO perempuan," ujar Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani Kustoni dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 23 Juli 2024 seperti dilansir IDenesia dari PMJ News.

Selain anak di bawah umur atau ABG (anak baru gede), komplotan ini juga menawarkan selebriti dan warga negara asing.

"Terdiri dari perempuan di bawah umur, dewasa juga ada, kemudian ada istilah mereka, yaitu sekuter, selebritis kurang terkenal, warga negara asing, dan lainnya," jelasnya.

Para pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut yakni tersangka berinisial YM (26), MRP (39), dan CA (19), serta adanya satu orang narapidana yang terlibat di lapas narkotika berinisial MI (26).

Para tersangka beraksi dengan mempromosikan konten layanannya melalui media sosial X. Yang berminat harus bergabung di grup Telegram 'Premium Place' dengan biaya Rp500 ribu hingga Rp2 juta.

"Member grup Telegram Premium Place kurang lebih 3.200 akun," ucapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 52 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross