Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto Memerintahkan Direktorat Tindak Pidana Siber Untuk Memantau Aksi Mengemis Yang Dilakukan di Media Sosial.

Bareskrim Pantau Aksi Ngemis di Medsos, Usut Jika Ada Unsur Pidana

Publish by Redaksi on 27 January 2023

NEWS, IDenesia.id - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memerintahkan Direktorat Tindak Pidana Siber untuk memantau aksi mengemis yang dilakukan di media sosial.

Dia juga meminta ada penindakan jika ditemukan unsur pidana dari aksi mengemis di media sosial.

"Saya sudah minta Dirsiber (Direktur Tindak Pidana Siber) untuk terus memonitor mana yang kira-kira meresahkan masyarakat, mencederai rasa keadilan masyarakat, tindak saja enggak usah ragu-ragu," ujarnya kepada wartawan, Rabu (25/1).

Terpisah, Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti setiap hal yang meresahkan masyarakat.

Jika memang ditemukan unsur pidana dalam suatu kejadian yang meresahkan tersebut, maka Polri akan memproses hukum.

"Segala sesuatu yang sifatnya meresahkan masyarakat, itu merupakan tugas pokok Polri untuk menindaklanjuti. Pasti ada upaya-upaya. Iya bila ada tindak pidananya kewajiban bagi kita untuk menindaklanjut," tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid mengatakan bakal memanggil para konten kreator terkait untuk diberikan edukasi.

"Kami akan melakukan pemanggilan kepada konten kreator yang membuat konten menurut kami tidak pas, yang mengeksploitasi kelemahan seseorang nenek-nenek," ujarnya kepada wartawan Kamis (19/1).

Vivid mengaku pihaknya juga akan turut menggandeng Komnas Perempuan hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam proses edukasi tersebut.

"Kami akan menggandeng kemungkinan Komnas Perlindungan Anak dan Perempuan untuk mengimbau dan saat ini kami juga mengimbau kepada rekan-rekan konten kreator tolong setop membuat konten seperti itu," jelasnya.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross