4 kerawanan waktu kampanye di Pilwalkot Makassa (Foto: IG Bawaslu Makassar).

Bawaslu Ingatkan 4 Kerawanan Waktu Kampanye di Pilwalkot Makassar 2024

Publish by IDenesia on 17 October 2024

NEWS, IDenesia.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar terkait potensi kerawanan waktu kampanye pada Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar. Bawaslu menyebut ada empat jenis kerawanan waktu kampanye yang harus diwaspadai oleh para calon.

"Sudah memasuki tahapan kampanye, apakah waktu pelaksanaan oleh para calon sudah sesuai dengan aturan? Yuk, perhatikan beberapa kerawanan waktu kampanye dalam pemilihan serentak tahun 2024," tulis Bawaslu Makassar dikutip IDenesia dalam unggahan di akun Instagram resminya, Kamis, 17 Oktober 2024.

Bawaslu merangkum empat potensi pelanggaran terkait waktu kampanye. Pertama, kampanye yang dilakukan sebelum atau setelah masa kampanye yang telah ditetapkan. Berdasarkan jadwal resmi, tahapan kampanye Pilkada 2024 berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.

"Kampanye dilakukan sebelum atau setelah masa kampanye yang ditentukan," tegas Bawaslu.

Kedua, kerawanan lainnya berupa iklan kampanye yang ditayangkan di media massa di luar waktu yang telah ditetapkan.

Kemudian yang ketiga, kampanye dengan metode rapat umum yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan. Keempat, pelaksanaan rapat umum yang dilakukan di luar jam yang diizinkan, yaitu dari pukul 09.00 hingga paling lambat pukul 18.00 WITA.

Bawaslu pun meminta para pasangan calon untuk mematuhi aturan yang berlaku guna menjaga pelaksanaan Pilwalkot Makassar 2024 yang aman dan tertib.

Berikut 4 kerawanan waktu kampanye di Pilwalkot Makassar 2024:

  1. Kampanye dilakukan sebelum atau setelah masa kampanye yang ditentukan.
  2. Iklan kampanye ditayangkan di media massa di luar waktu kampanye yang sudah ditetapkan.
  3. Jadwal kampanye dengan metode rapat umum yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan.
  4. Kampanye metode rapat umum dimulai pukul 09.00 hingga paling lambat 18.00 waktu setempat, sesuai Pasal 41 ayat (1) PKPU.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross