Ilustrasi Kotak Suara. (Dok/Rumah Pemilu).

Bawaslu ke KPU, 10 ribu Pemilih Maros Belum Punya e-KTP Berpotensi Kehilangan Hak Suara

Publish by Redaksi on 21 June 2023

NEWS, IDenesia.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros, mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menindaklanjuti temuan 10 ribu pemilih di daerah setempat yang belum merekam KTP Elektronik atau e-KTP. Warga berpotensi kehilangan hak pilih bila tidak punya kartu identitas.

“Kami menghimbau KPU agar berkordinasi ke Disdukcapil untuk mempercepat perekaman 10 pemilih non e-KTP. Karena berpotensi kehilangan hak pilih. Aturan pemilih pada hari pencoblosan adalah harus menunjukkan KTP El di TPS nanti,” kata anggota Bawaslu Maros, M Gazali Hadis dilansir dari laman resmi Bawaslu Maros, Rabu, 21 Juni 2023.

Gazali menerangkan, temuan Bawaslu Maros, terdapat enam ribu pemilih dari sepuluh ribu pemilih baru atau pemilih yang belum merekaman e-KTP. “Untuk itu Bawaslu Maros mewanti-wanti agar ini menjadi perhatian penting untuk pemutakhiran data pemilih pada rekap DPT Pemilu 2024,” tegasnya.

Bawaslu Maros juga sebelumnya telah meminta supaya KPU menunda sementara penetapan DPT. Alasan Bawaslu meminta penundaan, mengacu pada PKP 7/2022, pasal 104, serta Surat KPU Nomor 497, Poin (21), yang memberi ruang bagi masyarakat, termasuk Bawaslu untuk memberi masukan terhadap perbaikan DPT sebelum penetapan.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross