Ilustrasi, kampanye politik. (Foto: backgroundcheckcentral.com).

Bawaslu Makassar Ingatkan Sanksi yang Singgung Isu SARA Saat Kampanye!

Publish by Redaksi on 21 December 2023

NEWS, IDenesia.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar mengingatkan kepada seluruh yang terlibat sebagai peserta pemilu, yang membawa-bawa isu tentang Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) saat berkampanye. Isu ini menurut Bawaslu sangat sensitif dan berpotensi menimbulkan konflik sosial. 

Bawaslu mengingatkan kepada semuanya untuk tidak melanggar aturan kampanye tentang SARA. “Bagaimana kampanye di daerahmu? Jika terdapat kampanye yang menyinggung SARA ada sanksinya!,” tulis pesan pengingat yang dilansir IDenesia dari akun resmi Instagram Bawaslu Makassar, Kamis, 21 Desember 2023.

Aturan tentang larangan membawa SARA dalam kampanye tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang secara tegas melarang kampanye yang menghina SARA. Khususnya pada Pasal 280 Ayat (1) Huruf c yang menyatakan pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menyinggung SARA dan atau peserta pemilu yang lain. 

Sanksi diatur dalam Pasal 521 yang menyatakan setiap pelaksana, peserta dan tim kampanye yang dengans sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal di atas, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000. 

Kemudian di Pasal 295 yang menyatakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran 280 dan 284 yang dikenai kepada pelaksana kampanye pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan kota digunakan sebagai dasar KPU pusat, provinsi dan kabupaten atau kota untuk mengambil tindakan. 

Tindakan yang dimaksud berupa pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten atau kota dari daftar calon tetap (DCT) atau pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten atau kota sebagai calon terpilih. Semoga dipahami yah!.

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross