Ilustrasi DPT. (Dok/giripurwo-kulonprogo.desa.id/Times Indonesia).

Bawaslu Maros Minta KPU Tunda Penetapan DPT, Ini Alasannya

Publish by Redaksi on 21 June 2023

NEWS, IDenesia.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk menunda sementara penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Permintaan penundaan dilatarbelakangi temuan, soal warga yang berpenduduk Maros tapi belum punya KTP.

“Karena adanya 27 pemilih yang secara the facto berpenduduk Maros, memiliki KK (kartu keluarga) Maros, sudah perekaman KTP, tetapi belum terbit KTP karena blanko di (Dinas) Dukcapil tidak ada,” kata Komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, Rabu, 21 Juni 2023.

Alasan Bawaslu meminta penundaan, mengacu pada PKP 7/2022, pasal 104, serta Surat KPU Nomor 497, Poin (21), yang memberi ruang bagi masyarakat, termasuk Bawaslu untuk memberi masukan terhadap perbaikan DPT sebelum penetapan. Bawaslu sudah meminta agar pemilih yang dimaksud, dimasukkan dalam DPT.

Namun menurut Saiful, KPU Maros berkeras untuk tidak memasukkan dengan alasan bahwa sejak 19 Juni 2023, sistem data pemilih (Sidalih) sudah terkunci. “Bagi Bawaslu, hal ini penting dilakukan, sebagai upaya dan perwujudan tanggungjawab kita menjaga hak konstitusi warga, hak pilih warga,” terang Saiful.

Atas rekomendasi penundaan tersebut lanjut Saiful, KPU Maros menskorsing atau menghentikan sementara waktu, rapat pleno untuk melakukan pencermatan ulang terhadap saran dan masukan dari Bawaslu.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross