Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty saat Rakornas Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilu Serentak 2024 di Makassar. (Dok/Bawaslu RI).

Bawaslu RI Respons Kekhawatiran Gubernur Sulsel Soal Netralitas ASN Momen Pemilu 2024

Publish by Redaksi on 21 July 2023

NEWS, - Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman meminta kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Bawaslu agar membuat buku saku, sebagai panduan, apa yang boleh dan tidak boleh diperbuat aparatur sipil negara (ASN) dalam momentum Pemilu 2024.

"Dengan kedatangan Bawaslu dan KASN kami memohon tidak ada salahnya perlu ditegaskan dibuat secara rinci atau buku saku untuk ASN mana boleh dan tidak boleh secara gamblang (untuk mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN)," kata Gubernur Sudirman dilansir dari laman resmi Bawaslu RI, Jumat, 21 Juli 2023.

Permintaan itu disampaikan Gubenur Sudirman disela Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilu Serentak 2024 di Makassar, Kamis, 20 Juli malam. Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan, ada kerawanan yang luar biasa soal netralitas ASN dalam pilkada.

Lolly merujuk data yang dirilis Bawaslu pada Pemilu 2019. Catatan Bawaslu RI, terdapat 999 penanganan pelanggaran terkait netralitas ASN, kemudian 89 persen Bawaslu rekomendasikan ke KASN. Saat Pilkada 2020, terdapat 1.536 penanganan pelanggaran netralitas ASN dan 91 persen Bawaslu rekomendasikan ke KASN. “Karena itu ada kerawanan yang luar biasa dinetralitas ASN," tegasnya.

Lolly menyebut, ada tiga undang-undang yang menegaskan ASN harus bersikap netral. Pertama, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam pasal 2 menyatakan, setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

Kemudian, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga terdapat pasal soal netralitas ASN. Berikutnya, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Terdapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN. Yaitu, Pasal 70 dan Pasal 71. Pasal 70 Ayat (1) menyatakan dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ASN hingga anggota Polri dan TNI.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 bulan penjara dan denda paling banyak Rp6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189. Kemudian, Pasal 71 Ayat (1) menyatakan, pejabat negara, pejabat ASN, dan kepala desa atau sebutan lain, lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 bulan penjara dan denda paling banyak Rp6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188. "3 UU tersebut mengatur norma bahwa ASN harus netral. Tidak perlu bingung lagi, tiga undang-undang bicara soal ASN harus netral, apa yang boleh dan tidak boleh, juga ada dalam SKB lima lembaga," tegasnya lagi.

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN lanjut Lolly, salah satu alat mitigasi yang segera diluncurkan menjelang kampanye adalah, Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Netralitas ASN. “IKP tematik alat itu akan menjadi mitigasi risiko yang lebih detail dan lebih konkrit guna memudahkan kita semua mencegahnya," Lolly menyudahi.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross