Ilustrasi Kotak Suara. (Dok/Rumah Pemilu).

Bawaslu Sebut di 2.000 TPS di Makassar Terjadi Pelanggaran Administrasi

Publish by Redaksi on 16 February 2024

Makassar: Sebanyak 2.000 tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Makassar terjadi pelanggaran administrasi. Pelanggaran tersebut terkait dengan logistik hingga pengamanan kotak suara.

Komisioner Bawaslu Saiful Jihad, mengatakan bahwa di Kota Makassar pelanggaran administrasi di TPS paling banyak terjadi dibandingkan dengan daerah lain yang ada di Sulawesi Selatan.

"Kalau pelanggran administrasi banyak, pertama terkait distribusi logistik, Makassar ini yang paling masif keterlambatan," katanya, Jumat, 16 Februari 2024.

Keterlambatan logistik, kata Saiful Jihad dari ribuan TPS yang tersebar di 15 kecamatan di Kota Makassar. Hanya empat kecamatan yang logistik untuk pemungutan suara terdistribusi dengan baik.

"Hanya 4 kecamatan yang terdistribusi logistiknya tepar waktu sehingga bisa dimulai jam 7. Tetapi rata-rata selain itu dilaksanakan jam 08.00 WITA ke atas bahkan ada jam 09.00 WITA lewat baru dimulai," ungkapnya.

Tidak hanya itu Bawaslu juga mencatat bahwa pengelolaan logistik yang kurang efektif membuat surat suara antar Daerah Pemilihan (Dapil) di 35 TPS di Kota Makassar tertukar.

"Selain pelanggaran logistik, ada 35 TPS yang tertukar surat suara antar dapil dan ini sempat digunakan. Meski kemudian KPU sempat menyampaikan bahwa surat suara yang digunakan yang tercoblos bukan dapil disitu itu disahkan masuk suara partai," ujarnya.

Saiful Jihad juga mengungkapkan, di Kota Makassar pelanggaran terkait C1 Plano juga banyak terjadi. Ia menyebut hampir semua TPS di Makassar kekurangan C1 Plano sehingga menghambat proses perhitungan.

"Sehingga ketika mau dibuat hasil penghitungan suara tidak ada tempat menulis. Kemudian ada beberapa yang menginisiasi sampai memfoto copy, apa segala macam, ini terlambat," ungkapnya.

Tidak sampai disitu, Bawaslu juga mencatat di Kota Makassar lebih dari setengah TPS yang ada, pengamanan kotak suara itu tidak ada.

"Hampir semua di Makassar itu tidak tergembok, kan mestinya itu tergembok kotak suara. Hampir semua di Makassar 2.000 lebih TPS, lebih dari setengah itu tidak ada tali tisnya," katanya lagi.

Hanya saja, pelanggaran administrasi yang banyak terjadi tersebut tidak berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang. Pihaknya sendiri hanya akan memberikan rekomendasi.

"Pelanggaran administrasi itu akan diberikan saran perbaikan kita akan sampaikan ke penyelenggara teknis yang berkaitan, kita catat sebagai pelanggaran administrasi ketidaksesuaian tata cara dan prosedur  dan mekanisme yang dilakukan jajaran KPU baik di KPPS, PPS dan PPK," tutupnya.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross