Kantor Bawaslu Sulsel. (Foto: Akcdn.detik.net.id).

Bawaslu Sulsel Buka Posko Laporan Identitas Dicatut Jadi Pendukung Calon Pilkada 2024, Ini Batas Waktunya

Publish by IDenesia on 19 June 2024

NEWS, IDenesia.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta masyarakat agar waspada terhadap pencatutan identitas dalam pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan di pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. Bawaslu pun membuka posko pelaporan jika identitas masyarakat dicatut.

“Segera laporkan ke Bawaslu setempat jika identitas anda dicatut dalam dukungan calon perseorangan pemilihan kepala daerah serentak 2024,” tulis Bawaslu Sulsel yang dilansir IDenesia di akun Instagram resmi Bawaslu Sulsel, Rabu, 19 Juni 2024. 

Bawaslu menegaskan, apabila tidak merasa mendukung calon tertentu, namun identitasnya tercatut salam dukungan calon perseorangan Pilkada 2024, maka bisa dilaporkan ke posko aduan masyarakat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu kabupaten dan kota secara offline maupun online. 

“Pengaduan dibuka sampai tanggal 26 Juni 2024,” imbuhnya.

Sebelum pemilihan, ada baiknya masyarakat mengecek identitasnya apakah tercantum dalam daftar dukungan calon perseorangan Pilkada 2024 atau tidak. 

Untuk cara mengecek sendiri, masyarakat hanya memerlukan nama dan NIK. Kemudian membuka situs yang disediakan melalui infopemilu.kpu.go.id. 

Cara Cek Dukungan Calon Perseorangan

  1. Buka situs https://infopemilu.kpu.go.id
  2. Lalu, pilih fitur 'Tahapan Pemilihan'
  3. Kemudian, klik menu 'Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Pilkada'
  4. Setelah itu, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  5. Ceklis pilihan 'Saya bukan robot', lalu klik 'Cari'

Setelah itu, akan muncul keterangan yang menunjukkan NIK Anda terdaftar dalam dukungan calon perseorangan atau tidak.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross