NEWS, IDenesia.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan kerawanan tahapan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan kepada calon perseorangan di pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Sejumlah dokumen sebagai syarat data dukungan pun diberikan Bawaslu di Pilkada tahun ini.
Dirangkum IDenesia dari laman resmi Bawaslu Sulsel, KPU provinsi maupun daerah diwajibkan untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen syarat dukungan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Proses verifikasi pun akan dilakukan secara administrasi dan faktual.
“KPU Provinsi atau KPU kabupaten dan kota melakukan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan statusnya diterima tidak sesuai dengan ketentuan,” tulis Bawaslu Sulsel yang dilansir IDenesia dari akun instagram Bawaslusulsel, Senin, 20 Mei 2024.
Bawaslu Sulsel menegaskan, jika ditemukan adanya dukungan ganda terhadap bakal pasangan calon, baik ganda internal atau bahkan ganda eksternal. Maka dukungan eksternal tidak diklasifikasi.
“Dukungan ganda eksternal tidak diklasifikasi pada saat verifikasi faktual,” imbuhnya.
Seperti diketahui, bakal pasangan calon yang ingin maju jalur perseorangan harus mengumpulkan dukungan minimal 500.294 KTP atau 7,5% dari total 6.670.582 daftar pemilih tetap (DPT) di Sulsel.
Selain setengah juta KTP, dukungan itu juga harus tersebar minimal di 13 kabupaten dan kota di Sulsel. Hal ini menjadi syarat mutlak bagi para calon yang ingin maju di Pilkada serentak 2024.