Kantor Bawaslu Sulsel. (Foto: Akcdn.detik.net.id).

Bawaslu Sulsel: Dukungan Ganda Eksternal Tidak Diklasifikasi Saat Verifikasi Faktual

Publish by IDenesia on 20 May 2024

NEWS, IDenesia.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan kerawanan tahapan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan kepada calon perseorangan di pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Sejumlah dokumen sebagai syarat data dukungan pun diberikan Bawaslu di Pilkada tahun ini.

Dirangkum IDenesia dari laman resmi Bawaslu Sulsel, KPU provinsi maupun daerah diwajibkan untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen syarat dukungan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Proses verifikasi pun akan dilakukan secara administrasi dan faktual. 

“KPU Provinsi atau KPU kabupaten dan kota melakukan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan statusnya diterima tidak sesuai dengan ketentuan,” tulis Bawaslu Sulsel yang dilansir IDenesia dari akun instagram Bawaslusulsel, Senin, 20 Mei 2024.

Bawaslu Sulsel menegaskan, jika ditemukan adanya dukungan ganda terhadap bakal pasangan calon, baik ganda internal atau bahkan ganda eksternal. Maka dukungan eksternal tidak diklasifikasi.

“Dukungan ganda eksternal tidak diklasifikasi pada saat verifikasi faktual,” imbuhnya. 

Seperti diketahui, bakal pasangan calon yang ingin maju jalur perseorangan harus mengumpulkan dukungan minimal 500.294 KTP atau 7,5% dari total 6.670.582 daftar pemilih tetap (DPT) di Sulsel. 

Selain setengah juta KTP, dukungan itu juga harus tersebar minimal di 13 kabupaten dan kota di Sulsel. Hal ini menjadi syarat mutlak bagi para calon yang ingin maju di Pilkada serentak 2024.

Dokumen Syarat Dukungan Tidak Memenuhi Syarat di Pilkada 2024 Sulsel: 

  • Dukungan tidak dilengkapi dengan fotokopi KTP-el atau surat keterangan
  • Formulir surat pernyataan dukungan tidak ditandatangani, tidak di cap jempol dari tangan, atau tidak di cap jari lainnya 
  • Data pendukung tidak sesuai antara formulir surat pernyataan dukungan dengan fotokopi KPT-el atau surat keterangan
  • Pendukung belum berusia 17 tahun 
  • Pendukung memiliki pekerjaan sebagai TNI, Polri, ASN, penyelenggara pemilu, kepala desa, perangkat desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan
  • Data pendukung tidak tercantum di dalam DPT, DPS pemilihan dan DP4 pemilu terakhir
  • Alamat pendukung tidak sesuai dengan daerah pemilihan, dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross