Ilustrasi, dana kampanye. (Foto: static.promediateknologi.id).

Bawaslu Sulsel Ingatkan, Parpol Terancam Sanksi Jika Telat Lapor Dana Kampanye!

Publish by Redaksi on 11 December 2023

NEWS, IDenesia.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta agar setiap partai politik (Parpol) di Sulawesi Selatan tidak mengabaikan tahapan laporan dana kampanye. Sebab Parpol yang telat melaporkan dana kampanye terancam sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilu 2024.

“Kalau tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye dalam hal pengurus partai politik tingkat pusat, daerah atau provinsi dan kabupaten/kota tidak melaporkan awal dana kampanye ke KPU sampai batas waktu yang telah ditentukan. Maka parpol yang bersangkutan dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan,” kata Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli dalam keterangannya, Senin, 11 Desember 2023.

Mardiana mengungkapkan, aturan perihal kewajiban bagi parpol dan caleg melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Hal ini sesuai dalam Pasal 334 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Pasal 338 Ayat (1) UU 7 Tahun 2017 serta pasal 71 ayat (2) serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 18 tahun 2023. “Karena itu sesuai dengan Undang-Undang 7 tahun 2017 Pasal 338,” ujarnya.

Mardiana menekankan agar parpol dapat memenuhi standar-standar pelaporan dana kampanye sesuai PKPU Nomor 18 tahun 2023. Termasuk dengan pembuatan demi mempermudah melaporkan dana kampanye. “Harusnya segera memenuhi standar, membuat rekening partai terkait laporan dana kampanyenya dia harus memasukkan di awal,” ujarnya.  

Kendati demikian, Mardiana menegaskan jika sanksi diskualifikasi tidak merujuk langsung pada para caleg, melainkan pada partai politik langsung yang belum melaporkan dana kampanyenya. “Enggak, kembalinya ke partai, berdampak ke partai, parpolnya yang sebagai peserta pemilu,” tegasnya.

Seperti diketahui, melalui aplikasi Sikadeka tersebut, parpol dan caleg yang telah memiliki akun administrasi dipersilakan menginput dana kampanyenya. Termasuk penggunaan dana kampanye harus dilaporkan. Untuk itu parpol terus diingatkan agar segera mungkin menyetorkan dana kampanye.  

Penulis: Alfiandis

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross