Ilustrasi, kotak suara. (Foto: Rakyat NTT).

Bawaslu Sulsel Layangkan Imbauan Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Dilarang Lakukan Ini

Publish by Redaksi on 8 February 2024

NEWS, IDenesia.id - Badang Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan melayangkan imbauan kepada pengurus partai politik, tim kampanye Capres dan, calon anggota DPRD Provinsi, hingga calon anggota DPRD Dapil Provinsi Sulsel jelang masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024). Bawaslu Sulsel menekankan 4 poin yang dilarang untuk dilakukan saat masa tenang pemilu berlangsung. 

Pada Pemilu 2024 sendiri, masa tenang digelar selama 3 hari yakni 11-13 Februari 2024. Masa tenang digelar setelah 75 hari masa kampanye atau 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

“Bawaslu Sulsel layangkan imbauan jelang masa tenang pemilu tahun 2024 sebagai pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu,” tulis di akun Instagram resmi Bawaslu Sulsel yang dilansir IDenesia.id dari laman resmi pada Kamis, 8 Februari 2024. 

Bawaslu Sulsel melarang partai politik  untuk melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun selama tiga hari masa tenang sebelum pemungutan suara. Hal ini sebagai antisipasi agar pelaksanaan pemungutan suara tetap terkendali. 

Kemudian pelaksanaan kampanye pemilu dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung untuk tidak menggunakan hak pilihnya. Apalagi menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, memilih pasangan calon tertentu, memilih partai politik peserta pemilu tertentu atau memilih calon Anggota DPD tertentu.

Selama masa tenang, lembaga survei juga dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu. Imbasnya, pelanggaran terhadap aturan ini terancam hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda belasan juta rupiah.

Aturan lainnya, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu selama masa tenang. 

Berikut 4 poin larangan pada masa tenang Pemilu 2024: 

1. Dilarang melakukan aktivitas kampanye pemilu 

2. Pelaksana, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilu untuk:

  • Tidak menggunakan hak pilihnya
  • Memilih pasangan calon
  • Memilih partai politik peserta pemilu tertentu, memilih calon anggota DPRD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota tertentu 
  • Memilih calon anggota DPD tertentu

3. Dilarang menggunakan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu

4. Media massa cetak, media daring, media sosial dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross